RADARTANGSEL – Polda Metro Jaya menghentikan laporan warga DKI Jakarta berinisial S (45) terkait dugaan pencatutan KTP untuk Pilkada DKI Jakarta 2024 melalui jalur perseorangan.
Kabqr tersebut disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya di Jakarta, Senin (19/8).
“Telah dilakukan gelar perkara atas penanganan perkara ‘aquo‘ pada Senin, tanggal 19 Agustus 2024 dan forum gelar sepakat untuk menghentikan penyelidikan atas penanganan perkara ‘aquo‘,” katanya.
Ade Safri menjelaskan, pihaknya telah mempelajari laporan tersebut dan memutuskan bahwa laporan pencatutan KTP untuk mendukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana dihentikan.
Menurut Ade Safri, kasus tersebut telah diatur dalam Pasal 185A Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Terhadap ketentuan penanganan tindak pidana pemilihan, maka satu-satunya lembaga yang berwenang menerima laporan pelanggaran pemilihan adalah Badan Pengawas Pemilu.
“Sedangkan Polri adalah lembaga yang menerima penerusan laporan dari Badan Pengawas Pemilu,” kata Ade Safri.
Ade Safri juga menyarankan agar pelapor melaporkan ke Bawaslu sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam UU yang berlaku.
“SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) akan dikirimkan ke pelapor,” tandas Ade Safri.
Diketahui, warga DKI Jakarta berinisial S (45) telah melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Jumat (16/8).
Laporan S tersebut terkait dugaan pencatutan KTP-nya untuk mendukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana dalam Pilkada DKI Jakarta 2024 dari jalur independen.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/4830/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 67 ayat (1) UU tentang Perlindungan Data Pribadi.
Dharma-Kun Ngaku Tak Terlibat
Sementara itu, pasangan calon perseorangan pada Pilkada Jakarta 2024 Dharma Pongrekun dan Kun Wardana buka suara terkait hal tersebut.
Dharma mengaku tak terlibat secara langsung dalam pengumpulan Kartu Tanda Penduduk (KTP) lantaran semua telah diserahkan kepada para relawan.
“Kami tidak terlibat langsung dalam
pengumpulan data pendukung,” kata Dharma melalui video klarifikasi, Senin (19/8).
Penegasan Dharma Pongrekeun tersebut terkait dugaan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP warga untuk mendukung pencalonannya pada Pilkada DKI Jakarta 2024.
