RADARTANGSEL – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Podomoro University
Permohonan tersebut terkait pengujian ketentuan persyaratan batas usia minimal calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang tentang Pilkada.
Gugatan nomor 70/PUU-XXII/2024 tersebut diajukan oleh mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta A Fahrur Rozi serta mahasiswa Podomoro University, Anthony Lee.
Majelis hakim dalam amar putusannya menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak mendaftarkan diri di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Persyaratan usia minimum harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).
Menurut Saldi Isra, titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Kendati demikian, MK menolak memasukkan ketentuan rinci tersebut ke dalam bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Pilkada yang dimohonkan Anthony dan Fahrur.
Sebab, pasal ketentuan syarat usia calon kepala daerah tersebut dinilai sudah terang-benderang maknanya, bahwa syarat itu harus dipenuhi pada masa pencalonan.
“Setelah Mahkamah mempertimbangkan secara utuh dan komprehensif berdasarkan pada pendekatan historis, sistematis dan praktik selama ini, dan perbandingan, pasal 7 ayat 2 huruf e UU 10/2016 merupakan norma yang sudah jelas, terang-benderang, bak basuluh matohari, cheto welo-welo,” kata Saidi.
“Sehingga terhadapnya tidak dapat dan tidak perlu diberikan atau ditambahkan makna lain atau berbeda selain dari yang dipertimbangkan dalam putusan a quo, yaitu persyaratan dimaksud harus dipenuhi pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon,” imbuh Saldi.
Dari hasil putusan MK tersebut, dapat disimpulkan bahwa syarat usia minimal 30 tahun adalah untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur.
Sementara minimal usia 25 tahun untuk calon wali kota dan calon wakil wali kota, serta calon bupati dan calon wakil bupati.
