24.7 C
Tangerang Selatan
Jumat, Februari 27, 2026

Polres Tangsel Gagalkan Penyelundupan Ganja 140,4 Kilogram 

Rekomendasi

RADARTANGSEL – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) Polda Metro Jaya mengagalkan praktik penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 140, 4 kilogram.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso menjelaskan, pada kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti dan tiga tersangka.

Ibnu menjelaskan, terungkapnya kasus itu berawal  pada tanggal 9 Agustus 2024 pihaknya mendapatkan informasi akan adanya penyelundupan ganja.

Penyelundupan ganja dalam jumlah besar tersebut dilakukan oleh jaringan Sumatera-Jawa yang akan melintas ke wilayah Tangerang Selatan, Banten.

Kemudian pihaknya melakukan analisa. Setelah menemukan kendaraan dan ciri orang yang akan melakukan transaksi narkotika, petugas melakukan pengejaran di Jalan Tol Merak arah Tangerang,

“Tepat Keluar Tol Bitung dan berhasil mengamankan tersangka H, berdomisili di Pamulang, dan G, berdomisili di Cianjur,” beber Ibnu dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel, Senin (19/8).

Menurut Ibnu, dari tangan kedua tersangka diamankan ganja seberat 139,5 kilogram. Usai ungkap kasus tersebut, pihaknya kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Purwakarta dan kembali berhasil mengamankan seorang tersangka S.

“Dari tersangka S kami mengamankan ganja 91,2 gram dan kue cookies yang di dalamnya mengandung ganja sebanyak 102 keping,” ungkap Ibnu.

“Ini pengungkapan terbesar dari Polres Tangsel, dari sembilan tahun Polres Tangsel berdiri, ini pengungkapan terbesar,” tambahnya.

Ibnu menambahkan, saat ini pihaknya masih mencari tersangka lainnya berinisial R. Jika diakumulasikan dalam rupiah, barang bukti dengan total berat 140,4 kg tersebut senilai Rp 2,1 miliar.

“Pelaku diancam dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini