31.7 C
Tangerang Selatan
Sabtu, Mei 16, 2026

PTUN Jakarta Kabulkan Sebagian Gugatan Anwar Usman, Begini Respons MK

Rekomendasi

RADARTANGSEL – MK menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono mengatakan, putusan PTUN itu belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Menurut Fajar, masih terdapat waktu 14 hari bagi Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan banding atau tidak terhadap putusan PTUN tersebut.

Dalam rentang waktu itu, MK akan mempelajari salinan putusan PTUN Jakarta, terutama terkait pertimbangan putusan (ratio decidendi).

Namun demikian, lanjut Fajar, MK untuk sementara menyatakan sikap banding, sebagaimana hasil rapat permusyawatan hakim (RPH) Rabu (14/8) ini.

“Pagi tadi RPH sudah selesai dan tadi diputuskan MK akan banding terhadap putusan PTUN Nomor Perkara 604 itu,” kata Fajar di Kantor MK Jakarta, Rabu (14/8).

Terkait putusan PTUN belum berkekuatan hukum tetap, Fajar memastikan bahwa posisi Suhartoyo sebagai Ketua MK masih sah.

“Kan tidak serta-merta putusan itu berlaku. Jadi, putusan ini ‘kan belum inkrah. Selama 14 hari ya belum ada perubahan apa pun,” terang Fajar.

Sebelumnya, PTUN Jakarta memutuskan mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman yang mempersoalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023–2028.

“Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian,” demikian bunyi petikan amar Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT yang dikutip di Jakarta, Selasa (14/8).

PTUN Jakarta menyatakan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua Mahkamah Konstitusi batal atau tidak sah.

“Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023–2028,” bunyi putusan tersebut.

PTUN juga mewajibkan Mahkamah Konstitusi, selaku Tergugat, untuk mencabut keputusan pengangkatan Suhartoyo tersebut.

Di sisi lain, permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai hakim konstitusi seperti semula turut dikabulkan.

Namun demikian, PTUN Jakarta tidak menerima permohonan Anwar Usman untuk dijadikan kembali sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

escort bayan sakarya EskiÅŸehir escort bayan