27.1 C
Tangerang Selatan
Senin, Desember 2, 2024
spot_img

Babak Baru Korupsi Timah, Mantan Plt Kadis ESDM Babel Jadi Tersangka 

Rekomendasi

RADARTANGSEL – Kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. 2015—2022 atau korupsi timah yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) terus bergulir.

Teranyar, korps Adhyaksa tersebut menetapkan mantan Plt Kepala Dinas (Kadis) ESDM Provinsi Bangka Belitung berinisial SPT sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan rasuah tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menjelaskan, penyidik melakukan penahanan terhadap SPT di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

“Untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 13 Agustus 2024 sampai dengan 1 September 2024,” terang Harli dalam konferensi pers di di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (13/8).

Harli mengungkapkan bahwa SPT menjabat sebagai Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung (Babel) periode Januari hingga Juni 2020.

Menurut Harli, penetapan satu tersangka tersebut bermula ketika penyidik memeriksa tiga orang saksi yang berinisial HS, ASQ, dan SPT.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait keterlibatan SPT dalam kasus tersebut.

“Sehingga setelah dilakukan gelar perkara, maka penyidik berketetapan menetapkan SPT sebagai tersangka,” terang Harli.

Keterlibatan SPT dalam kasus ini adalah melakukan persengkokolan dengan oknum PT Timah Tbk. untuk menyetujui RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) meskipun tidak sesuai ketentuan.

Tidak hanya itu, SPT juga dengan sengaja tidak melakukan tugasnya, yaitu pembinaan dan pengawasan terhadap RKAB, serta tidak melakukan evaluasi dan pengawasan pemegang IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan) tahun 2020.

“Seharusnya sebagai Plt. Kepala Dinas, SPT melakukan evaluasi atau tidak menyetujui RKAB itu, tapi dia melakukannya,” ucapnya.

Pasal yang disangkakan kepada SPT adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU Nomor 31 Tahun 1999.

“Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas Harli.

Dengan ditetapkannya SPT sebagai tersangka baru, maka total jumlah tersangka pada kasus itu adalah sebanyak 23 tersangka, termasuk satu tersangka dalam perkara obstruction of justice.

Sebelumnya, tiga mantan Kadis ESDM Bangka Belitung juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan didakwa melakukan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. 2015–2022, sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp 300 triliun.

Tiga orang terdakwa itu adalah Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015–2019 Suranto Wibowo, Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021–2024 Amir Syahbana, serta Plt. Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret hingga ​​​​Desember 2019 Rusbani alias Bani.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

escort bayan sakarya Eskişehir escort bayan