RADARTANGSEL – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap tiga terduga teroris di wilayah Kota Batu, Malang, Provinsi Jawa Timur.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, salah satu tersangka yang ditangkap pihaknya tersebut berinisial HOK (19).
Selain menangkap tersangka HOK, Densus 88 Anti-teror Polri juga mengamankan dua orang lainnya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Menurut Trunoyudo, HOK ditangkap di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Baru Malang, Jawa Timur pada Rabu (31/7) malam.
Tersangka berdasarkan hasil penyelidikan diketahui berencana melakukan aksi teror bom bunuh diri dengan menggunakan bahan peledak berdaya ledak tinggi.
Trunoyudo mengungkapkan, tersangka HOK yang berjenis kelamin laki-laki dan seorang pelajar, merupakan simpatisan dari kelompok teroris Daulah Islamiyah yang berafiliasi dengan ISIS.
“HOK berencana melakukan bom bunuh diri di dua tempat peribadatan di Malang, Jawa Timur,” kata Trunoyudo dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (1/8).
Diketahui, tim Densus dan Polda Jatim melakukan penggeledahan dan penyisiran rumah kontrakan milik pelaku di Kompleks Perumahan Bunga Tanjung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Malang, Kamis (1/8).
“Ini rumah sewa. Info sementara, disewa dua tahun dan baru jalan 1,5 tahun,” terang Trunoyudo.
Dari penggeledahan tersebut, ditemukan beberapa barang bukti, yakni satu botol cairan bahan peledak yang berdaya ledak tinggi, satu ketapel, dan sebuah toples berisi gotri atau bola logam kecil.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 15 juncto Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.