29.5 C
Tangerang Selatan
Minggu, Juni 7, 2026

Polda Metro Jaya Bekuk Penjual Konten Video Porno

Rekomendasi

RADARTANGSEL – Seorang remaja pria berinisial M (20) ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya lantaran diduga telah menjual konten video porno lewat aplikasi Telegram.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tersangka M ditangkap di Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat pada Jumat (24/7).

Ade Safri menjelaskan, pihaknya nenemukan adanya akun grup Telegram dengan nama Deflamingo Collection yang memperjualbelikan video berisi muatan asusila atau pornografi.

“Dimana salah satu video yang diperjualbelikan terdapat muatan pornografi anak,” kata Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Selasa (30/4).

Menurut Ade Safri, pengungkapan kasus tersebut berawal pada 24 Juli 2024 saat petugas Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber di Telegram.

“Selanjutnya atas temuan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi,” kata Ade Safri.

Ade Safri mengungkapkan, video tersebut ditawarkan dengan berlangganan ataupun dengan membeli per video di kanal telegram

“Adapun paket yang ditawarkan tersangka pada channel (kanal) Telegram tersebut antara lain paket bulanan seharga Rp 165 ribu dan paket eceran seharga Rp 15 ribu,” terang Ade Safri.

Ade Safri membeberkan, pembelian konten video asusila tersebut menggunakan sejumlah dompet digital (e-wallet) seperti Dana, OVO, dan Shopeepay.

Menurut Ade Safri, M ditangkap dengan sejumlah barang bukti yakni, dua buah ponsel, email, akun X atau twitter, akun Telegram, dan empat akun e-wallet (Dana, OVO, Gopay, ShopeePay).

“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yang terjadi, penyidik kemudian melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan terhadap Tersangka M di Rutan Polda Metro Jaya,” tegasnya.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Dan/atau pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau pasal 7 jo pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” pungkas Ade Safri.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

escort bayan sakarya Eskişehir escort bayan