RADARTANGSEL – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar peredaran narkotika jenis ganja seberat 30 kilogram di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak mengatakan, pada kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan dua orang.
Donald menjelaskan, kedua pria yang ditangkap pihaknya pada Rabu (17/7) itu berinisial R dan AF. Keduanya ditangkap petugas kepolisian di Kelurahan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
“Kami menangkap keduanya saat membawa ganja dalam bungkusan plastik cokelat,” kata Donald dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (20/7).
Menurut Donald, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba jenis ganja menggunakan paket jasa ekspedisi dari Medan.
Petugas langsung melakukan penyelidikan dan melakukan kordinasi dengan ekspedisi serta melakukan kontrol pengiriman dari gudang ke alamat rumah yang menjadi tujuan pengiriman.
Alamat pengiriman barang haram tersebut, lanjut Donald, berlokasi di Jalan Bahari, Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
“Petugas melakukan pengamatan terhadap lelaki yang ada di rumah tersebut dan kami lakukan penggeledahan di rumah, kami temukan ganja disimpan di dalam kotak kontainer,” kata Donald.
Donald menjelaskan, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial BH yang saat ini dalam proses pencarian pihaknya.
“Kedua pelaku dan barang bukti berupa ganja seberat 30 Kg, satu unit sepeda motor dan telepon seluler dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” katanya.
Donald menambahkan bahwa pengungkapan kasus narkotika tersebut dilakukan dalam Operasi Nila Jaya 2024 dengan sasaran tindak pidana narkotika.
Menurut dia, operasi ini bertujuan untuk memberantas peredaran narkoba dengan gencar dan serius sesuai dengan kebijakan Kapolri dan Kapolda Metro Jaya.
Lebih lanjut, Donald pun memastikan untuk memaksimalkan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya dengan tegas dan terukur
“Dan kami tidak akan memberikan ruang sekecil apapun terhadap pelaku pengedar narkoba,” kata Donald.
Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.