25.5 C
Tangerang Selatan
Senin, Desember 9, 2024
spot_img

Soal Kasus Korupsi Emas Antam, Kejagung Tetapkan Tujuh Tersangka Baru

Rekomendasi

RADARTANGSEL – Kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas emas di PT Antam Tbk periode tahun 2010-2022 yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) terus bergulir.

Terbaru, korps Adhyaksa itu mengabarkan bahwa menetapkan sebanyak tujuh tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola emas Antam tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menjelaskan, tujuh tersangka baru tersebut masing-masing berinisial LE, SL, SJ, JT, GAR, DT (Direktur PT JTU), dan HKT.

Harli menambahkan, dua dari tujuh tersangka yakni SL dan GAR, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan selama 20 hari ke depan.
Sedangkan lima tersangka lainnya berstatus tahanan kota karena alasan kesehatan.

“Para tersangka dalam kapasitasnya sebagai yang melakukan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Persero Tbk,” kata Harli dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (18/7).

Harli mengatakan, tujuh tersangka yang merupakan pelanggan jasa manufaktur di UBPP LM, telah secara melawan hukum melakukan persengkokolan dengan para General Manager UBPP LM yang sebelumnya telah dijadikan tersangka, untuk menyalahgunakan jasa manufaktur.

“Para tersangka tidak hanya menggunakan jasa manufaktur untuk kegiatan pemurnian, peleburan, dan pencetakan, melainkan untuk melekatkan merek Logam Mulia (LM) Antam tanpa didahului kerja sama dan membayar kewajiban kepada PT Antam agar meningkatkan nilai jual LM,” terang Harli.

Harli menjelaskan, tujuh tersangka tersebut awalnya dipanggil sebagai saksi pada Kamis dan diperiksa secara maraton sejak pagi hari.

Hasil pemeriksaan pun menunjukkan terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa para tersangka memiliki keterkaitan dan peran yang kuat dalam dugaan tindak pidana korupsi.

Dengan demikian, kata Harli, penyidik setelah melakukan ekspos secara internal, menetapkan tujuh orang tersebut sebagai tersangka.

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 21 KUHAP, penyidik berketetapan melakukan upaya paksa berupa penahanan,” kata Harli.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut di antaranya, TK selaku General Manager (GM) UBPP LM PT Antam Tbk periode 2010-2011.

Kemudian HN yang menjabat sebagai GM pada periode 2011-2013, DM pada periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021 dan ID periode 2021-2022.

Enam tersangka tersebut menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia.

Namun, para tersangka secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek LM Antam.

Akibat perbuatan para tersangka, selama periode tersebut telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam yang resmi.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

escort bayan sakarya Eskişehir escort bayan