RADARTANGSEL – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat, Rabu (17/7).
Kabar bebasnya Panji Gumilang yang merupakan terpidana kasus penodaan agama itu disampaikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Robianto.
“Bebas pada tanggal 17 Juli 2024 atau tadi pagi,” kata Robianto dalam keterangannya, Rabu (17/7).
Menurut Robianto, Panji Gumilang bebas murni setelah menjalani vonis 1 tahun penjara di Lapas Indramayu.
“Panji Gumilang bebas murni, jadi yang bersangkutan tidak perlu melakukan wajib lapor,” terang Rubianto.
Robianto menjelaskan, selama menjalani vonis di Lapas Indramayu Panji Gumilang juga telah mendapatkan remisi 15 hari pada Lebaran 2024.
“Dia mendapatkan remisi Idulfitri selama 15 hari,” beber Robianto.
Sebelumnya, vonis 1 tahun penjara dalam kasus penodaan agama telah dijatuhkan kepada Panji Gumilang.
Vonis tersebut dibacakan pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Indramayu pada tanggal 20 Maret 2024.
Hakim Ketua Yogi Dulhadi dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 156a huruf a KUHP juncto Undang-Undang Penodaan Agama.
“Pidana penjara selama 1 tahun dijatuhkan kepada terdakwa Abdussalam Panji Gumilang. Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa ditetapkan untuk dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Yogi.
Vonis 1 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut Panji Gumilah dijatuhi hukuman bui selama 1 tahun 6 bulan.