RADARTANGSEL– Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengecam aksi kekerasan terhadap wartawan yang terjadi pada sidang pembacaan putusan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ninik pun meminta pihak Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas kasus kekerasan yang menimpa wartawan dari salah satu stasiun televisi nasional tersebut.
Menurut Ninik, pada peristiwa itu pelaku telah menganiaya dan menghalangi kerja wartawan saat mencari berita.
Dirinya pun mengecam tindakan berupa kekerasan, upaya menghalangi kerja wartawan, hingga perusakan pada alat kerja wartawan.
“Kalau ini dilakukan pembiaran maka punya potensi berulang pada waktu yang akan datang,” kata Ninik di, Jakarta, Sabtu (13/7).
Ninik menegaskan, wartawan yang menjalankan tugas dimandatkan oleh Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ninik menjelaskan, jurnalis mempunyai tugas untuk melakukan berbagai kegiatan dalam memenuhi hak warga masyarakat untuk tahu apa yang terjadi.
“Ini dijamin dan tidak boleh dihalang-halangi, diintimidasi, apalagi sampai dilakukan perusakan,” tegas Ninik.
Ninik pun berharap berbagai lembaga pelayanan publik seperti lembaga peradilan bisa memitigasi hal tersebut dengan pengetatan aparat keamanan.
Hal itu, menurut Ninik, untuk menjaga keselamatan dan memberikan perlindungan kepada wartawan yang menjalankan tugasnya.
“Terutama bagi para jurnalis yang terkadang tidak memiliki ruang untuk bebas meminta informasi kepada pihak-pihak yang diperlukan,” ujar Ninik.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengatakan bahwa sedang mendalami barang bukti kasus pengeroyokan terhadap kamerawan televisi.
Penganiayaan itu menimpa wartawan Bodhiya Vimala Sucitto saat meliput persidangan SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, saat membuat laporan polisi korban membawa dua barang bukti untuk didalami oleh penyidik.
“Barang bukti tersebut, pertama satu video, kedua kamera digital,” kata Ade Ary kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (13/7).
Menurut Ade Ary, dua barang bukti itu saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh Tim Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
“Di awali pemeriksaan korban, saksi-saksi yang ada di TKP, penyelidik datangi TKP, melakukan pengecekan di TKP, mencari CCTV dan sebagainya,” beber mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut.