RADARTANGSEL – Polri buka suara terkait kritik dari Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin soal kasus Pegi Setiawan yang diputuskan bebas karena kesalahan prosedur hukum oleh Polda Jawa Barat dalam penangkapannya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa Polri menghargai kritikan dari Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin tersebut.
“Ini bagian hal-hal pada putusan yang kita hargai. Terkait dengan masukan, kemudian kritik, Bapak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo juga selalu menekankan bahwa Polri tidak antikritik,” kata Trunoyudo di Jakarta, Kamis (11/7).
Menurut mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya tersebut, kritik yang disampaikan oleh Wapres Ma’ruf Amin akan menjadi bahan evaluasi bagi pihak kepolisian, utamanya bagi Polda Jawa Barat.
“Dari Bareskrim Polri, dari Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro juga menyampaikan bahwa ada hal-hal yang tentunya harus menjadi evaluatif,” tandas Trunoyudo.
Sebelumnya, Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin meminta peristiwa salah tangkap seperti dialami dalam kasus Pegi Setiawan tidak terjadi lagi di kemudian hari.
“Saya kira kita harapkan ke depan tidak terjadi lagi. Jadi kalau menangkap betul-betul firm (kuat) dan memang buktinya cukup,” ujar Wapres di Bogor, Selasa (9/7).
Lebih lanjut, Wapres menyatakan setuju agar pencarian tersangka lain dilanjutkan apabila kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya bernama Rizky di Cirebon pada 2016 lalu belum tuntas.
“Saya setuju kalau memang belum tuntas, bahwa ada tiga orang yang DPO itu, kalau betul itu ada ya dilanjutkan saja. Kalau ternyata yang Pegi itu bukan orangnya yang dicari, ini dilanjutkan saja saya kira,” terang Wapres.
Adapun terkait salah tangkap Pegi Setiawan yang berujung pada pembebasan melalui praperadilan, Wapres memandang hal itu kemungkinan karena kurang ketelitian.
“(Mungkin) memang ada berarti kekurangtelitian dari pihak Polda ketika menangkap Pegi itu, sehingga bisa dipatahkan atau bisa dibatalkan melalui praperadilan,” tandas Wapres.
Diketahui, Pegi Setiawan bebas dari Rutan Polda Jawa Barat pada Senin (8/7) malam, setelah gugatan praperadilan yang diajukan olehnya dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan, oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jawa Barat.
Eman menyebut, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eki (2016) oleh Polda Jawa Barat tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” kata Eman.