26.5 C
Tangerang Selatan
Minggu, Maret 23, 2025
spot_img

Soal Pemberantasan Korupsi, Bamsoet Sebut Indonesia Bisa Tiru Arab Saudi 

Rekomendasi

RADARTANGSEL – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menekankan, Indonesia bisa mengikuti langkah revolusioner Arab Saudi dalam memberantas korupsi.

Bamsoet mengatakan, Arab Saudi memiliki mekanisme pengembalian aset negara dari korupsi dengan merampas harta yang dimiliki terdakwa korupsi yang dituangkan dalam financial agreements.

Singapura juga hampir sama. Salah satu Pengusaha ternama yang terjerat kasus korupsi karena diduga menyuap Menteri Transportasi Singapura dibebaskan setelah memberikan uang jaminan.

Konsep serupa juga dijalankan Ceko dan Argentina yang mengedepankan pengembalian kerugian keuangan negara dengan mengenyampingkan tindakan pidana.

“Konsep pengembalian kerugian negara sesuai dengan amanah United Nations Convention Againts Corruption pasal 51 yang menyatakan bahwa pengembalian aset merupakan prinsip dasar untuk memberantas korupsi,” ujar Bamsoet dalam keterangan tertulis, Rabu (3/7).

Bamsoet menjelaskan, pengembalian kerugian negara bisa menjadi solusi jitu dalam memberantas korupsi di Indonesia. Mengingat penerapan sanksi pidana penjara sebagaimana telah dilakukan selama ini, terbukti tidak memberikan efek jera.

Menurut Bambang, negara justru mendapatkan dua kerugian yakni keuangan negara dirugikan, serta negara juga harus menanggung beban terpidana korupsi selama di penjara.

Bamsoet menegaskan, kerugian keuangan negara akibat korupsi merupakan penindasan atas hak-hak sosial masyarakat, oleh karenanya harus dikembalikan oleh para pelaku tindakan korupsi.

“Bahkan founding father kita, Presiden Soekarno menekankan bahwa penindasan atas hak-hak sosial masyarakat merupakan bagian dari exploitation delhomee parl home (penindasan manusia atas manusia) yang harus dihilangkan,” jelas Bamsoet.

Bamsoet menerangkan, hasil kajian Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam periode 2013-2022 mencatat kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp 238,14 triliun. Angka tersebut didapat berdasarkan putusan korupsi yang dikeluarkan oleh pengadilan tingkat pertama hingga kasasi.

Di tahun 2023 lalu, ICW mencatat terdapat 791 kasus korupsi yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 28,4 triliun.

Di tahun 2023 tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melakukan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 526 miliar, dan Polri sebesar 909 miliar.

Sedangkan Kejaksaan berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 13,1 miliar dari denda, Rp 211,4 juta dari uang pengganti, Rp 1,5 miliar dari hasil lelang, dan Rp 671.500 dari biaya perkara.

“World Bank (Bank Dunia) menekankan pengembalian aset Tipikor sangat penting bagi pembangunan negara berkembang. Setiap USD 100 juta hasil korupsi yang bisa dikembalikan, dapat membangun 240 kilometer jalan, mengimunisasi 4 juta bayi dan memberikan air bersih bagi 250 ribu rumah,” terang Bamsoet.

Bamsoet menambahkan, konsep pengembalian kerugian keuangan Negara sebetulnya sudah tertuang dalam Pasal 4 Jo. Pasal 18 (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001.

Namun, kata Bamsoet, terjadi permasalahan dalam konsepsi pemidanaan pemberantasan korupsi tersebut karena adanya ketentuan pasal 4 UU Pemberantasan Tipikor.

Menurut dia, Pasal tersebut mengatakan bahwa, pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud pada pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.

“Pemberlakukan pasal ini menjadi argumentum a contrario dari tujuan pemberantasan korupsi yang ingin mengedepankan pengembalian kerugian keuangan Negara. Oleh karenanya ketentuan tersebut selayaknya dikaji ulang dan direvisi,” pungkas Bamsoet.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

escort bayan sakarya Eskişehir escort bayan