RADARTANGSEL – Seorang suami di Kelurahan Cipinang, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur tega menghabisi nyawa istrinya sendiri pada Minggu (30/6).
Usut punya usut, suami berinisial AAW (26) tersebut tega membunuh istrinya inisial RNA (27) lantaran cemburu buta dan menuduh korban telah hamil dengan pria lain.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, atas perbuatannya pelaku yang saat ini telah ditahan pihaknya.
Dia menegaskan , pelaku dijerat Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Terjadi kecemburuan tersangka dan menuduh korban telah melakukan perselingkuhan dengan orang lain dan sedang hamil dua bulan dengan pria idaman lain,” kata Nicolas dalam konferensi pers di Polrestro Jakarta Timur, Selasa (2/7).
Namun, lanjut Nicolas, tuduhan pelaku itu tidak benar karena berdasarkan pemeriksaan korban tidak sedang hamil.
“Hasil pemeriksaan tes pack juga tidak hamil karena memang tuduhan awal dari tersangka itu korban hamil dua bulan dengan pria idaman dan juga telepon seluler yang ada juga tidak menunjukkan si korban melakukan hubungan dengan pria idaman lain,” katanya.
Menurut Nicolas, pelaku sempat cekcok dengan korban sebelum pembunuhan itu terjadi. Karena RNA tidak terima dengan tuduhan tersebut dan AAW tetap berasumsi kalau istrinya itu melakukan perselingkuhan.
“Akhirnya, tersangka mencekik leher korban kurang lebih 10-15 menit dan tersangka menjatuhkan korban ke lantai,” terang Nicolas.
Saat korban lunglai di lantai, tersangka melakukan pemukulan sebanyak dua kali ke arah muka atau wajah dan kepala.
”Korban akhirnya bersimbah darah lalu meninggal,” pungkas Nicolas.