RADARTANGSEL – KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Presiden untuk Penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada tahun 2020.
Merespons hal itu, Presiden Republik Indonesia Jokowi mempersilakan KPK untuk mengusut dugaan korupsi yang ditengarai merugikan negara sebesar Rp 125 miliar tersebut.
Hal tersebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) tegaskan di sela-sela kunjungan kerja di Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah pada Kamis (27/6/24).
“Saya kira tindak lanjut dari peristiwa yang lalu ya. Silakan diproses hukum sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh aparat hukum,” kata Jokowi.
Sebelumnya, pada Rabu (26/6), jjuru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika menyebut, pihaknya telah memulai penyidikan terkait dugaan korupsi Bansos Presiden untuk Penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada tahun 2020.
“Ini merupakan pengembangan perkara distribusi bansos yang baru-baru ini sudah diputus oleh pengadilan Tipikor, ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020,” kata Tessa di Jakarta, Rabu (27/6).
Tessa menjelaskan, dalam perkara tersebut penyidik KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka berinisial IW.
Menurut Tessa, perhitungan awal kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut mencapai Rp 125 miliar.