RADARTANGSEL – Kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle di lingkungan Basarnas tahun 2012-2018 yang ditangani KPK memasuki babak baru.
Terkini, lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan sebanyak tiga orang sebagai tersangka pada kasus tersebut, di antaranya Sekretaris Utama Basarnas periode 2009-2015 inisial MRB.
Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR periode 2013-2014 AJS dan Direktur CV Delima Mandiri (DLM) WLW.
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur mengatakan, para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama.
“Terhitung sejak tanggal 25 Juni 2024 sampai dengan 14 Juli 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/6).
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Asep menerangkan, konstruksi perkara tersebut berawal pada November 2013, saat itu Basarnas sedang mengajukan usulan Rencana Kerja Anggaran dan Kementerian (RKA-K/L) berdasarkan Rencana Strategis Badan SAR Nasional tahun 2010-2014.
Salah satunya isinya dari rencana kerja tersebut adalah pengadaan truk angkut personel sebesar Rp 47,6 miliar dan rescue carrier vehicle sebesar Rp 48,7 miliar.
Pengajuan pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle diawali melalui mekanisme rapat tertutup yang dihadiri Kepala Basarnas dan para pejabat eselon 1 dan 2.
Kemudian pada Januari 2014, MRB selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Basarnas memberikan daftar calon pemenang kepada PPK AJS dan Tim Pokja Pengadaan Basarnas, untuk pekerjaan- pekerjaan pengadaan barang/jasa tahun anggaran 2014 yang akan dilelang.
Salah satu pekerjaan yang dikondisikan oleh MRB adalah pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle untuk dimenangkan oleh PT TAP, yaitu perusahaan yang dikuasai dan dikendalikan oleh WLW yang juga merupakan Direktur CV DLM.
Kemudian pada Januari 2014, AJS menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle menggunakan data harga dan spesifikasi yang disusun oleh RH selaku pegawai WLW.
Selanjutnya pada Februari 2014, WLW mengikuti lelang pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle menggunakan bendera PT TAP dengan perusahaan pendamping PT ORM dan PT GIM.
Tim Pokja Basarnas pada Maret 2014 mengumumkan PT TAP sebagai pemenang dalam pengadaan truk angkut personil 4WD dan rescue carrier vehicle.
Penyidik KPK kemudian menemukan adanya persekongkolan dalam pengadaan tersebut dan terdapat kesamaan IP Address peserta, surat dukungan, serta dokumen teknis penawaran dari PT TAP dan perusahaan pendampingnya PT ORM dan PT GIM.
Kemudian pada Mei 2014, PT TAP menerima pembayaran uang muka pekerjaan pengadaan truk angkut personil 4 WD sebesar Rp 8,5 miliar dan pembayaran uang muka pekerjaan pengadaan rescue carrier vehicle sebesar Rp 8,7 miliar.
Selanjutnya pada Juni 2014, MRB menerima uang sebesar Rp 2,5 miliar dari WLW dalam bentuk kartu ATM dan slip tarik tunai. Uang tersebut kemudian digunakan MRB untuk membeli ikan hias dan kebutuhan pribadi lainnya.
Seiring perkembangan penyidikan, Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 20,4 miliar dari pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle di lingkungan Basarnas.