27.9 C
Tangerang Selatan
Sabtu, Mei 16, 2026

Belasan PMKS di Tangerang Terjaring Operasi Penertiban Satpol PP 

Rekomendasi

RADARTANGSEL – Belasan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di empat Kecamatan wilayah Kabupaten Tangerang terjaring operasi penertiban yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Rabu (19/6).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang Agus Suryana mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat atas adanya PMKS yang kerap mengganggu masyarakat sekitar.

“Sebanyak 15 PMKS ini berhasil kami tertibkan di sekitar jalanan dan toko-toko swalayan di empat kecamatan wilayah Kabupaten Tangerang yakni, Kecamatan Cikupa, Pasar Kemis, Rajeg dan Balaraja,” kata Agus.

Menurut Agus, target sasaran pada penertiban PMKS di antaranya, pengemis, anak punk dan gelandangan yang kerap membuat keresahan para pengguna jalan serta aktivitas masyarakat lainnya. Penertiban tersebut dilakukan secara gabungan dengan Dinas Sosial Kabupaten Tangerang dan unsur jajaran TNI – Polri..

“Hasil dari pelaksanaan ini, PMKS ini kami bawa ke panti rehabilitasi yang berada di wilayah Kecamatan Jayanti untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut oleh Dinas Sosial Kabupaten Tangerang,” terang Agus.

Lebih lanjut, kata Agus, upaya penertiban ini sebagai jembatan bagi para PMKS untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih layak, Dinas Sosial akan merekomendasikan dengan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang.

“Dengan dilakukannya pembinaan dengan pihak panti rehabilitasi, para PMKS ini nantinya mereka akan diberikan pelatihan-pelatihan ketenagakerjaan yang berada di Panti Rehabilitasi Dinas Sosial tersebut,” tuturnya.

Menurut Agus, pihaknya  bersama Dinas Sosial Kabupaten Tangerang akan terus melakukan penertiban ini guna menjaga kenyamanan, keamanan serta meminimalisir gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum khususnya para pengguna jalan di wilayah Kabupaten Tangerang.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini