RADARTANGSEL – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin resmi melantik Asep Nana Mulyana sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
Asep Nana Mulyana menggantikan almarhum Fadil Zumhana yang meninggal dunia karena sakit pada tanggal 11 Mei 2024 lalu.
Pelantikan Jampidum tersebut bersamaan dengan pelantikan 35 pejabat Eselon I dan II serta staf di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Salah satunya yakni Kepala Pusat Penerangan Hukum dari Ketut Sumedana kepada Herli Siregar. Ketut kini resmi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin berpesan kepada Jampidum Asep Nana Mulyana yang baru dilantik agar melakukan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.
Menurut orang nomor satu di jajaran Korp Adhyaksa tersebut, pejabat baru harus mampu memimpin bidang tindak pidana umum ke arah yang makin cemerlang.
“Keberhasilan kejaksaan dalam melakukan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan patut untuk diteruskan,” kata Burhanuddin pada acara pelantikan di Jakarta, Selasa (11/6).
Lebih jauh, Burhanuddin juga menyampaikan amanat agar kebijakan restorative justice (keadilan restoratif) yang berjalan selama kepemimpinan Fadil Zumhana tetap diteruskan.
Selama masa Jampidum Fadil Zumhana telah menyelesaikan 5.161 perkara berdasarkan keadilan restoratif.
“Keberhasilan almarhum Fadil Zumhana dalam menjalankan kebijakan institusi dengan penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif wajib diteruskan dengan konsisten,” katanya.
Tidak hanya konsisten diteruskan, lanjut Burhanuddin, tetapi Jampidum baru dapat mengembangkan kebijakan keadilan restoratif sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat.
Tugas lainnya yang diamanatkan Burhanuddin kepada Jampidum, yakni terkait dengan pemberlakuan KUHP pada tahun 2026.
Hal ini perlu disiapkan pedoman atau petunjuk penerapan pasal dan asal di dalam KUHP yang berbeda dengan KUHP yang berlaku sekarang.
“Penyusunan pedoman ini diharapkan dapat wujudkan pemikiran dan pemahaman yang sama di antara jaksa,” kata Burhanuddin.
Pada acara pelantikan tersebut, Burhanuddin mengingatkan kepada jajaran Kejaksaan RI untuk mempertahankan prestasi yang sudah dicapai dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, yakni sebagai lembaga penegak hukum yang paling dipercaya masyarakat.
Berdasarkan hasil jejak pendapat Lembaga Indikator Politik Indonesia pada tanggal 21 April2 024, kejaksaan berada di urutan pertama sebagai lembaga penegak hukum paling dipercaya, yakni 74,7 persen.
Menurut Burhanuddin, capain tersebut patut disyukuri dan terus dijaga lewat kinerja dan prestasi nyata.
“Bekerjalah menggunakan nurani dan akal sehat yang konsisten pada kebenaran agar tindak tanduk saudara selalu mendukung upaya kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum nomor satu, baik dari sisi penegakan hukum maupun pelayanan publik,” ujar Burhanuddin.