RADARTANGSEL – Ratusan bangunan liar (bangli) di sempadan Sungai Jiban, Desa Kramat dan Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Banten.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan, bangunan tersebut ditertibkan pada Kamis (6/6) lantaran dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) No.12 Tahun 2006 tentang garis sempadan sungai dan keberadaannya di sempadan sungai.
Menurut Agus, sebelum bangunan liar tersebut ditertibkan pihaknya telah memberikan surat peringatan satu sampai tiga serta surat pembongkaran. Dengan demikian, kata dia, penertiban yang dilaksanakan telah sesuai dengan aturan.
“Penertiban hari ini berjalan kondusif, kurang lebih ada 105 bangunan yang berada di Desa Kohod dan 40 bangunan di Desa Krama yang tertibkan,” ujar Agus di Tangerang, Jumat (7/6).
Agus menjelaskan, pada proses penertiban itu sebanyak 90 personel Satpol PP turun langsung dalam penertiban menggunakan alat berat dibantu TNI, Polri dan Trantib Kecamatan Pakuhaji serta Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang.
“Kita lakukan bersama-sama. Bahkan pemilik bangli membantu ikut membongkar, karena sebelum melakukan pembongkaran kita melakukan pendekatan edukasi secara humanis terlebih dahulu kepada mereka,” ucap dia.
Agus juga mengimbau kepada para pemilik bangli di tempat tersebut agar tidak mendirikan bangunan liar. Jika mengumumkan dan kembali mendirikan bangunan pembohong, maka tidak akan ada lagi surat peringatan dari Satpol PP Kabupaten Tangerang.
“Kami Satpol PP akan membongkar langsung pembohong bangunan jika kembali membangun kembali bangunan tanpa memberikan surat peringatan lagi,” tegasnya.
Sebagai informasi, penertiban bangunan ini dilakukan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja dan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja.