34.4 C
Tangerang Selatan
Sabtu, Mei 16, 2026

Berbuat Hal Terlarang, Pria di Serang Ditangkap Polisi 

Rekomendasi

RADARTANGSEL – Seorang pria berinisial NZ (27) diamankan Satreskoba Polres Serang lantaran terseret dalam kasus penyalahgunaan narkotika yakni menjadi pengedar barang haram tersebut.

NZ ditangkap polisi di pertigaan tidak jauh dari gerbang tol Cilegon Timur, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Pjs Kasatresnarkoba Kompol Ali Rahman CP menjelaskan, tersangka NZ ditangkap pada Senin (3/6) malam. Menurut Ali, penangkapan terhadap yang bersangkutan berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Awalnya ada informasi bahwa disekitar gerbang tol Cilegon Timur akan ada transaksi narkoba,” terang Ali dalam keterangannya, Kamis (6/6).

Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku, Tim Satresnarkoba kemudian bergerak ke lokasi yang dilaporkan kerap terjadi transaksi narkoba dan berhasil mengamankan tersangka NZ yang sedang menunggu konsumen.

“Dalam penggeledahan, dari saku celana tersangka ditemukan 4 paket sabu. Penggeledahan dilanjutkan di rumah tersangka dan ditemukan 4 paket sabu lainnya yang disembunyikan dalam lemari pakaian,” kata Ali.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Ali, tersangka NZ mengaku baru satu bulan melakukan bisnis sabu. Bisnis haram tersebut sengaja dilakukan karena tersangka tidak memiliki pekerjaan dan keuntungannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Ali mengatakan, tersangka NZ mendapat pasokan sabu dari pengedar berinisial DA (DPO) yang saat ini masih dilakukan pengejaran oleh Tim Satresnarkoba.

“Kasus peredaran narkoba ini masih dikembangkan dan berharap pemasoknya bisa ditangkap secepatnya,” tandas Ali.

Atas perbuatannya, tersangka NZ dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

escort bayan sakarya Eskişehir escort bayan