RADARTANGSEL – Terduga pelaku penikaman terhadap imam mushalla berinisial MS (72) hingga tewas di Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat ditangkap polisi.
Terduga pelaku ditangkap aparat kepolisian Jakarta Barat di wilayah Kampung Bahari, Tanjung Priok Jakarta Utara pada Kamis (23/5) malam.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, terduga pelaku penikaman terhadap imam mushalla tersebut pria berinisial MGS (24).
Menurut Syahduddi, pelaku tega melakukan aksi kejinya itu karena dendam kepada korban lantaran mendapatkan perlakuan yang kurang baik.
“Motifnya dendam atau sakit hati karena pelaku pernah diperlakukan tak enak atau direndahkan,” kata Syahduddi dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (24/5).
Syahduddi menjelaskan, MGS ternyata sempat menaruh perasaan kepada cucu korban, AS yang berinisial A.
Sekitar dua tahun lalu, MGS dan A bekerja di tempat yang sama. A bekerja di Bank Emas di Pasar Kedoya dan MGS sebagai sekuriti di pasar itu.
“Pelaku (sempat) datang berkunjung ke rumah A yang juga rumah korban. Namun, saat itu, pelaku mendapatkan sambutan ataupun perlakuan yang kurang baik dan menurut pelaku terkesan seperti direndahkan,” katanya.
Atas perlakuan tersebut, pelaku merasa sakit hati dan sejak dua tahun lalu berencana untuk membunuh korban MS.
“Namun, dilaksanakan pada Kamis (16/5), dengan alasan supaya orang-orang yang ada di sekitar rumah korban tidak mengetahui ataupun lupa dengan wajah ataupun identitas pelaku,” katanya.
Selain mendapatkan perlakuan yang menurut pelaku kurang baik, ternyata A telah memiliki pasangan atau kekasih yang membuat pelaku sakit hati dan kecewa.
Lebih lanjut, katanya, pelaku telah melakukan observasi di sekitar rumah korban selama satu minggu sebelum melancarkan aksi kejinya.
“Jadi seminggu sebelum melakukan aksinya, pelaku melakukan observasi. (Pelaku) Datang bolak-balik ke TKP (tempat kejadian perkara) untuk memantau situasi,” katanya.
Selain itu, polisi juga menegaskan bahwa tidak ada motif suku, ras, agama dan antargolongan (SARA) dalam tindak pidana pembunuhan berencana tersebut.
“Nah, dengan adanya motif ini dapat juga kita sampaikan bahwa terjawab bahwa motif tidak ada kaitan dengan unsur SARA, murni urusan pribadi, itu dendam pelaku terhadap korban,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP bahwa barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun penjara.
Kemudian, kata Syahduddi, pasal 340 KUHP bahwa barang siapa dengan sengaja dan dengan perencanaan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
“Yang ketiga adalah pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan pidana tujuh tahun penjara,” kata
Syahduddi.
Sebelumnya, MS tewas karena ditikam MGS di tempat wudhu Mushalla Uswatun Hasanah, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Kamis (16/5) sekira pukul 04.30 WIB.
MGS kemudian ditangkap petugas pada Kamis malam (23/5) di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Petugas menembak bagian kaki pelaku karena sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
