27 C
Tangerang Selatan
Senin, Agustus 24, 2026

Dua Gangster Bentrok di Tangerang, Satu Orang Terluka 

Rekomendasi

RADARTANGSEL – Dua kelompok remaja gangster Nigeria 54 dan Staytone 34 bentrok dengan menggunakan senjata tajam di wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten.

Akibat peristiwa berdarah tersebut, satu orang dikabarkan mengalami luka-luka. Selain itu, tiga orang ditangkap aparat kepolisian dari Polresta Tangerang, Polda Banten.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Yusuf mengatakan, dari aksi bentrokan antar-gangster itu telah mengakibatkan adanya korban luka.

“Atas kasus ini terdapat satu korban yakni berinisial MA (19), dimana korban tersebut merupakan salah satu anggota gangster,” kata Arief di Tangerang, Jumat (17/5).

Arief menjelaskan, dari peristiwa itu aparat kepolisian pun berhasil mengamankan para pelaku dari kedua kelompok remaja tersebut.

“Dari penanganan kasus ini petugas mengamankan tiga pelaku berinisial R (18), MR (22), dan RK (22),” terang Arief.

Adapun, kelompok gangster yang terlibat tawuran itu berasal dari berbagai wilayah Kabupaten Tangerang dengan nama Nigeria 54, Staytone 34.

Dalam aksinya kedua kelompok remaja atau gangster ini tergolong sadis, pelaku dengan secara brutal tidak segan-segan untuk melukai para korbannya.

“Atas kasus ini terdapat satu korban yakni berinisial MA (19), dimana korban tersebut merupakan salah satu anggota gangster,” katanya.

Arief  menjelaskan, peristiwa bentrokan gangster ini berawal dari perjanjian untuk melakukan tawuran melalui media sosial di wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang pada 4 Mei 2024 sekitar pukul 23.30 WIB.

Sesampainya di lokasi, kedua kelompok itu lalu terlibat bentrokan yang mengakibatkan satu anggota gangster terkena luka bacok pada bagian punggungnya.

Setelah mengetahui adanya korban, para pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian perkara.

“Namun, dari kejadian ini kami dapat mendeteksi keberadaan dari para pelaku. Selain itu kami juga sudah mengetahui peranan-peranan dari para pelaku gangster tersebut,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para terduga pelaku dikenakan pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP atau Pasal 184 KUHP, Pasal 160 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

escort bayan sakarya Eskişehir escort bayan