RADARNASIONAL – Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Riau berinisial RR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi gula periode tahun 2020 hingga 2023.
Kabar penetapan tersangka itu disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi saat konferensi pers di Kejaksaan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah, Rabu (15/5).
Kuntadi mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tersangka RR selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.
“Setelah dilakukan pendalaman terhadap salah seorang saksi yang diperiksa, penyidik sudah cukup alat bukti. Sehingga saudara RR ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas beliau selaku Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau periode tahun 2019-2021,” kata Kuntadi.
Kuntadi menjelaskan, pada kasus tersebut RR diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mencabut keputusan pembekuan atas izin Kawasan Berikat PT SMIP dengan tujuan supaya perusahaan tersebut bisa mendatangkan gula.
“Selanjutnya yang bersangkutan juga melakukan pembiaran terhadap aktivitas di Kawasan Berikat tersebut, sehingga PT SMIP dengan bebas bisa mengeluarkan gula dari Kawasan Berikat yang seharusnya dalam pengawasan yang bersangkutan. Padahal sebelumnya kawasan tersebut sudah dibekukan,” terangnya.
Atas perbuatan tersebut, RR diduga telah menerima sejumlah uang dan akibatnya sebanyak 26 ribu ton gula bisa dikeluarkan dari gudang dari Kawasan Berikat tersebut dengan tidak sebagaimana mestinya.
“Perbuatan yang bersangkutan kami sangkakan melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,” tandas Kuntadi.
Sebelumnya, dalam perkara dugaan korupsi importasi gula tersebut penyidik Kejagung pada Sabtu (30/3) lalu telah menetapkan satu tersangka, yakni RD selaku Direktur PT SMIP.
