RADARTANGSEL – Misteri penemuan jenazah didalam sarung yang ditemukan warga di Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten terungkap.
Usut punya usut, jenazah didalam sarung yang ditemukan warga pada Sabtu (11/5) pagi tersebut merupakan korban pembunuhan dengan pelaku masih kerabat korban.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully menjelaskan, korban berjenis kelamin laki-laki dengan inisial AH (32).
Titus menambahkan, pelaku pembunuhan terhadap AH tersebut statusnya masih keponakan korban dengan inisial FA (23).
“Ponakan, jatuhnya ponakan dari istri,” kata Titus di Jakarta, Senin (13/5).
Titus menjelaskan, FA menghabisi nyawa AH dengan menggunakan senjata tajam di warung tempat pelaku bekerja.
“(Dibunuh) Pakai golok. Jadi di sebelah kiri warung itu ada yang jualan kelapa,” ungkapnya.
FA baru dipekerjakan sebagai karyawan toko kelontong oleh AH. Pelaku diajak langsung oleh korban lantaran kekurangan karyawan.
“Karena kan dia toko kelontongnya buka 24 jam, jadi dia memang butuh orang, ganti-gantian jaganya. Jadi yang satu tidur yang satu melayani gitu,” bebenya.
Gegara Sakit Hati
Titus mengungkapkan, pelaku tega menghabisi nyawa pamannya sendiri lantaran sakit hati gegara sering dimarahi oleh korban.
Akibat sering dimarahi, pelaku habis kesabarannya dan pada Kamis (9/5) lalu merencanakan pembunuhan terhadap korban.
“Kalau motifnya itu dia (FA) sakit hati, jadi dia itu sering dimarahi. Dia kayak merasa udah kerja bagus, kayak tidur subuh-subuh dibangungin ‘lu kalau kerja lu tidur aja jangan di sini’ begitu beberapa kali,” katanya
Setelah melakukan pendalaman kasus tersebut ditemukan bahwa pelaku tidak melakukan dengan sendiri tetapi dibantu oleh seseorang berinisial NA (28).
“Iya pelakunya dua. Jadi yang satu lagi itu sifatnya membantu,” kata Titus.
NA merupakan pedagang soto yang berlokasi di depan warung milik AH. NA disebut sakit hati lantaran tidak diperbolehkan utang rokok.
“Historinya sakit hati, kemudian, dia juga yang kayak memberikan saran ‘udah abisin’ gitu, terus pada saat kejadian, dia mengawasi sekitar,” kata Titus.
Titus menambahkan bahwa NA juga membantu membersihkan bekas-bekas darah dan bantu mengangkat jenazah untuk dibuang.
Titus menjelaskan, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Sebelumnya, mayat seorang pria tanpa identitas ditemukan oleh warga dalam keadaan terbungkus dengan kain sarung. Polisi mengungkapkan leher korban nyaris putus.
Kapolsek Pamulang Kompol Ghulam Nabi saat dikonfirmasi membenarkan adanya penemuan mayat tersebut. Korban ditemukan pada Sabtu (11/5) pagi.