29.2 C
Tangerang Selatan
Minggu, Mei 17, 2026

KPK Tetapkan Gubernur Malut Nonaktif Tersangka Pencucian Uang

Rekomendasi

RADARTANGSEL – Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK) kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kali ini, lembaga antirasuah tersebut menetapkan AGK sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp 100 miliar.

Penetapan tersangka terhadap AGK tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/5).

“Melalui penelusuran data dan informasi maupun keterangan para pihak yang diperiksa Tim Penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti adanya dugaan TPPU yang dilakukan AGK selaku Gubernur Maluku Utara,” kata Ali.

Menurut Ali, bukti awal dugaan TPPU yang menjerat AGK itu yakni adanya pembelian dan upaya menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain, nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp 100 miliar.

“Tim Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis dalam upaya memenuhi unsur-unsur pasal TPPU yang disangkakan,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan AGK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Penyidik KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap Abdul Ghani Kasuba dan lima orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka lainnya, yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara AH, Kadis PUPR Pemprov Maluku DI, Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara RA, ajudan gubernur RI, serta pihak swasta ST dan KW.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

escort bayan sakarya EskiÅŸehir escort bayan