26.5 C
Tangerang Selatan
Sabtu, Mei 30, 2026

Polisi Bongkar Praktik Judi Online di Tangerang, 11 Orang Ditangkap 

Rekomendasi

RADARTANGSEL – Polda Metro Jaya membongkar praktik judi online di wilayah Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Pada penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (26/4) petang tersebut, aparat kepolisian berhasil menangkap 11 orang yang memiliki peran berbeda-beda.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan, 11 orang yang ditangkap pihaknya tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Ini hasil patroli siber oleh tim penyidik sejak 2 hingga 24 April 2024. Total 11 orang tersangka dengan peran yang berbeda,” kata Wira saat konferensi pers, di Jakarta, Selasa (30/4).

Wira menjelaskan, 11 tersangka yang diamankan pihaknya itu masing-masing berinisial M (33), H (34) sebagai pengelola laman (website).

Selanjutnya GSW (25), GRW (23), NWS (24), GSL (22), MHAR (25), sebagai layanan pelanggan. RRUP (28) dan AR (30) sebagai pengoptimal mesin pencari (search engine optimization/SEO).

“Kemudian dari 11 tersangka tersebut, ada dua wanita yang berperan sebagai admin yaitu R (28) dan YAO (36),” beber Wira.

Lebih jauh, Wira menjelaskan bahwa para tersangka tersebut menjalankan laman judi daring CUACA77 dengan link https://cuaca77.com.

Laman itu menawarkan beberapa permainan judi daring yaitu slot, sports, live casino, tembak ikan, lotre atau togel, e-games dan sabung ayam.

“Dengan menggunakan beberapa rekening perbankan beserta “e-wallet” untuk deposit para pemain,” terang Wira.

Menurut Wira, para tersangka telah menjalankan kegiatan tersebut sejak Januari 2024 hingga 26 April 2024 dengan omset miliaran rupiah.

“Omsetnya selama kurang lebih empat bulan mencapai mencapai Rp 10 miliar. Untuk saat ini, website judi daring ini sudah diblokir sehingga tidak dapat diakses lagi,” kata Wira.

Sejumlah barang bukti disita antara lain tiga buah kartu ATM, enam unit monitor, tiga unit CPU, sembilan unit laptop, 27 unit ponsel, satu unit kunci token, tiga buah buku rekening, dua unit modem dan satu unit wifi router.

Mereka dapat dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” pungkas Wira.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

escort bayan sakarya Eskişehir escort bayan