RADARTANGSEL – Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan artis Rio Reifan (RR) sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika usai ditangkap di Jakarta Timur pada Jumat (26/4) malam.
Penetapan tersangka terhadap RR tersebut disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga kepada wartawan di Jakarta, Senin (29/4) siang.
“Jadi, per hari ini saudara RR sudah kami tetapkan sebagai tersangka terkait penyalahgunaan tindak pidana narkotika,” kata Panjiyoga.
Pada Senin siang, artis Rio Reifan menjalani pemeriksaan kesehatan, termasuk tes urine ulang di Polres Metro Jakarta Barat.
Panjiyoga menyebut bahwa hasil pemeriksaan kesehatan termasuk tes urine menyatakan Rio positif mengonsumsi narkotika.
”Sabu, metamfetamin, ekstasi, dan dia juga menggunakan alprazolam,” kata Panjiyoga.
Panjiyoga menyebut bahwa RR disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” ujar Panjiyoga.
Ancaman hukuman tersebut menyusul kepemilikan RR akan narkotika jenis sabu, ekstasi dan alprazolam.
“Maka setelah kami tetapkan tersangka, kami lakukan pemeriksaan kesehatan terhadap pelaku karena setelah kami tetapkan, akan kami lakukan penahanan,” kata Panjiyoga.
Diketahui, arti RR ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat (26/4) malam.
Kasat Reskrim Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, pada penangkapan tersebut pihaknya turut mengamankan berbagai barang bukti narkoba.
“Pada saat kami melakukan penangkapan ada barang bukti di tersangka, tiga paket kecil, sabu setengah butir ekstasi dan 12 butir alprazolam jenis psikotropika,” kata Panjiyoga, Minggu (28/4) malam.