RADARTANGSEL – KPU Kabupaten Tangerang mengatakan, pendaftaran calon kepala daerah dari jalur perseorangan atau independen untuk Pilkada 2024 dibuka pada tanggal 5 Mei mendatang.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang Muhammad Umar di Tangerang, Banten pada Kamis (25/4).
“Untuk pendaftaran calon kepala daerah jalur independen atau perseorangan kita buka nanti mulai 5 Mei sampai dengan 9 Agustus, dengan secara terbuka,” kata Umar.
Umar menambahkan, pendaftaran jalur independen telah telah diatur dalam undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 41 tentang syarat minimal.
“Dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati,” terang Umar.
Umar menjelaskan, bagi para tokoh yang ingin menjadi bakal caloni independen dapat berkomunikasi langsung Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan KPU kabupaten/kota.
Menurut dia, masyarakat yang ingin mencalonkan diri secara independen harus memenuhi persyaratan yakni dapat mengumpulkan dukungan sebanyak 6,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Tangerang pada Pemilu tahun 2024.
Namun demikian, menurut Umar, mereka dapat mengumpulkan 152.999 dukungan yang dibuktikan dengan menyerahkan bukti kartu tanda penduduk (KTP) kepada KPU pada saat melakukan pendaftaran.
“Untuk jumlah DPT di Kabupaten Tangerang sendiri berjumlah 2.353.825 juta, jadi kita ambil dari 6,5 persennya jadi total persyaratan yang harus di penuhi oleh bakal calon independen 152.999 dukungan,” beber Umar.
“Dan bentuk dukungan itu harus tersebar di 50 persen dari kecamatan yang ada. Artinya jika secara penyertaan dukungan lebih daripada 152.999 dukungan, kita akan lakukan tahapan verifikasi,” imbuhnya.
Selanjutnya, jika persyaratan itu terpenuhi maka berkas-berkas dukungan calon dari perseorangan dapat menyerahkannya kepada KPU Kabupaten Tangerang untuk dilakukan proses faktualisasi.
