26.5 C
Tangerang Selatan
Sabtu, April 19, 2025
spot_img

Terseret Kasus Pungli di Rutan, 66 Pegawai KPK Dipecat 

Rekomendasi

RADARTANGSEL – Puluhan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terseret kasus pungutan liar di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Cabang KPK Jakarta diberhentikan alias dipecat.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pegawai yang diberhentikan tersebut totalnya mencapai 66 orang.

Menurut dia, keputusan pemberhentian pegawai tersebut sebagai bagian dari komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas dan zero tolerance terhadap praktik-praktik korupsi.

“Pada Selasa (23/4), KPK telah menyerahkan surat keputusan pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK,” kata Ali Fikri di kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/4).

Ali menerangkan, keputusan pemecatan itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap pegawai negeri sipil KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024.

Ali menambahkan, pemeriksaan terhadap para pegawai tersebut dilakukan oleh tim yang terdiri dari atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian.

Hasil pemeriksaan itu menyatakan, 66 orang pegawai terbukti melanggar Pasal 4 huruf i Pasal 5 huruf a dan Pasal 5 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Selanjutnya pada 17 April 2024, sekretaris jenderal KPK selaku pejabat pembina kepegawaian menetapkan keputusan hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS, sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021,” terang Ali.

Ali menerangkan, pemberhentian ini akan efektif berlaku pada hari ke-15 sejak keputusan hukuman disiplin diserahkan kepada para pegawai tersebut.

Terkait pelanggaran tersebut, KPK juga telah menjatuhkan hukuman etik berdasarkan putusan Dewan Pengawas serta penyidikan dugaan tindak pidana korupsinya.

Dewan Pengawas KPK menyatakan ada 93 orang pegawai yang terlibat dalam rangkaian kasus pungutan liar di Rutan Cabang KPK. Sebanyak 66 orang pegawai akhirnya diberhentikan.

Kemudian, 15 pegawai ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan untuk menjalani proses hukum, sedangkan 12 pegawai lainnya masih menunggu hasil koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

escort bayan sakarya Eskişehir escort bayan