RADARTANGSEL – Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
“Saya dan Mas Ganjar tadi di MK sudah menyatakan menerima putusan ini dengan lapang dada dan mengucapkan selamat kepada Pak Prabowo dan Mas Gibran atas putusan ini,” ujar Mahfud kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/4).
Lebih jauh, Mahfud pun menyampaikan selamat bertugas kepada Prabowo-Gibran selama lima tahun ke depan. Dirinya berharap Indonesia dapat semakin baik di bawah kepemimpinan mereka berdua.
“Itu pernyataan paling penting bagi kami menerima putusan ini dan mengucapkan selamat bekerja dan kita jaga negara ini dengan sebaik-baiknya,” kata Mahfud MD.
Sebelumnya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam perkara PHPU atau sengketa Pilpres 2024.
Amar putusan dibacakan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo pada persidangan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin (22/4).
Dalam perkara tersebut, gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
“Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi: menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.
Mahkamah Konstitusi dalam konklusi-nya menyatakan bahwa permohonan Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Terhadap putusan tersebut, tiga Hakim Konstitusi mengajukan dissenting opinion (pendapat berbeda) di antaranya Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
