28 C
Tangerang Selatan
Sabtu, Agustus 29, 2026

KPK Blak-blakan Soal Kasus Dugaan TPPU Eko Darmanto, Ini Jumlahnya 

Rekomendasi

RADARTANGSEL – Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta Eko Darmanto (ED) yang ditangani KPK terus bergulir.

Terbaru, lembaga antirasuah tersebut mengabarkan bahwa telah menemukan bukti awal kasus dugaan pencucian uang yang menyeret mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan bahwa bukti awal tersebut nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

“Kami ingin sampaikan sebagai bukti permulaan menuju tindak pidana pencucian uang itu kurang lebih ada sekitar Rp 20 miliar. Itu hanya bukti awal untuk masuk,” kata Ali di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/4).

Ali Fikri menambahkan, tim penyidik KPK akan terus melakukan pengembangan dan pelacakan terhadap aset-aset bernilai ekonomis yang diduga telah disamarkan asal-usulnya.

“Tentu nanti kami tindaklanjuti lebih jauh pada proses-proses berikutnya,” kata juru bicara KPK berlatar belakang jaksa tersebut.

Lebih jauh, KPK juga mengajak masyarakat untuk tidak segan melapor kepada lembaga antitasuah jika mengetahui adanya aset milik Eko Darmanto.

“Di sini dibutuhkan peran serta masyarakat. Jika mengetahui ada aset-aset yang ada hubungan dengan tersangka ini silakan dapat melaporkan pada KPK,” ujar Ali.

KPK pada 18 April 2024 mengumumkan penetapan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.

“KPK tetapkan lagi yang bersangkutan dengan sangkaan TPPU,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (18/4).

Ali menerangkan, tim penyidik KPK telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka TPPU terhadap Eko Darmanto.

“Atas dasar analisis lanjutan kemudian ditemukan fakta-fakta baru adanya dugaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul kepemilikan hartanya,” kata Ali.

Menurut Ali, tim penyidik KPK saat ini masih terus melacak dan melakukan penyitaan terhadap aset-aset bernilai ekonomis milik Eko Darmanto yang diduga berasal dari hasil korupsi.

KPK juga menyampaikan pihaknya segera menyidangkan Eko Darmanto dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi.

Penahanan terhadap Eko Darmanto juga telah diperpanjang untuk 20 hari ke depan sampai dengan 24 April 2024 di Rutan Cabang KPK, untuk persiapan sidang.

Tim jaksa KPK menilai, seluruh unsur pasal dugaan penerimaan gratifikasi tersangka ED telah lengkap dan saat ini berkas perkara telah masuk pada tahap penuntutan yaitu penerimaan tersangka dan barang bukti oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Penerimaan gratifikasi dari tersangka ED selaku pejabat di Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI diperkirakan mencapai Rp 10 miliar,” ujar Ali Fikri.

Diketahui, penyidik KPK pada Jumat (8/12/2023) lalu resmi menahan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Eko ditahan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

escort bayan sakarya Eskişehir escort bayan