31.7 C
Tangerang Selatan
Kamis, Mei 14, 2026

KPK Tetapkan Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Tersangka Pencucian Uang 

Rekomendasi

RADARTANGSEL – Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta Eko Darmanto (ED) kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Eko Darmanto kembali ditetapkan sebagai dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“KPK tetapkan lagi yang bersangkutan dengan sangkaan TPPU,” kata Ali di Jakarta, Kamis (18/4).

Ali menerangkan tim penyidik KPK telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka TPPU terhadap Eko Darmanto.

“Atas dasar analisis lanjutan kemudian ditemukan fakta-fakta baru adanya dugaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul kepemilikan hartanya,” ujarnya.

Ali mengatakan, tim penyidik KPK saat ini masih terus melacak dan melakukan penyitaan terhadap aset-aset bernilai ekonomis milik Eko yang diduga berasal dari hasil korupsi.

Diketahui, KPK akan segera menyidangkan Eko Darmanto dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi.

Penahanan terhadap Eko Darmanto juga telah diperpanjang untuk 20 hari ke depan sampai dengan 24 April 2024 di Rutan Cabang KPK, untuk persiapan sidang.

Ali menerangkan, tim jaksa KPK menilai seluruh unsur pasal dugaan penerimaan gratifikasi tersangka ED telah lengkap.

Menurut dia, saat ini berkas perkara telah masuk pada tahap penuntutan yaitu penerimaan tersangka dan barang bukti oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Penerimaan gratifikasi dari tersangka ED selaku pejabat di Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI diperkirakan mencapai Rp 10 miliar,” terang Ali Fikri.

Penyidik KPK pada Jumat (8/12/2023) resmi menahan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

escort bayan sakarya Eskişehir escort bayan