30.6 C
Tangerang Selatan
Senin, Juli 13, 2026

Ratusan Napi Kasus Korupsi di Lapas Sukamiskin dapat Remisi, Ini Nama-namanya 

Rekomendasi

RADARTANGSEL – Ratusan narapidana kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Kota Bandung mendapatkan remisi hari raya Idulfitri 1445 Hijriah.

Kalapas Sukamiskin Wachid Wibowo mengatakan, jumlah narapidana di Lapas yang ia pimpin saat ini sebanyak 381 orang.

Wachid menjelaskan, dari jumlah tersebut hanya 240 orang yang memenuhi persyaratan untuk mendapat remisi hari raya Idulfitri 1445 Hijriah.

Wachid memastikan bahwa pada hari ini tidak ada narapidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.

“Yang mendapatkan remisi pada hari ini seluruhnya berjumlah 240 orang, yang paling kecil 15 hari dan yang paling besar remisi dua bulan,” kata Wachid.

Wachid merinci, remisi 15 hari berjumlah 12 orang, remisi satu bulan ada 210 orang, remisi 45 hari ada 14 orang dan yang 2 bulan 4 orang.

“Semuanya remisi khusus I, tidak ada remisi II,” kata Wachid di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/4).

Menurut Wachid, remisi tersebut diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Syarat untuk mendapatkan remisi antara lain harus berkelakuan baik dan sudah memasuki masa mendapatkan remisi.

“Jadi kami untuk pengusulan remisi berdasarkan aturan ataupun ketentuan terkait dengan remisi,” katanya.

“Sehingga kami tidak membedakan siapapun warga binaan yang memenuhi persyaratan kami usulkan untuk remisi,” imbuhnya.

Menurut dia, terdapat sejumlah syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh narapidana untuk mendapatkan remisi.

Syarat itu di antaranya, sudah menjalani masa pidana selama enam bulan, berkelakuan baik, mengikuti kegiatan yang digelar di lapas dengan predikat baik, serta tidak sedang menjalani pidana subsider.

“Persyaratan yang lain tentunya tidak dihukum pidana mati maupun seumur hidup dan yang bersangkutan juga tidak sedang menjalani pidana kurungan atau pengganti denda,” kata Wachid.

Adapun dari 240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran kali ini, mereka di antaranya adalah mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.

Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara, mantan Kepala Korlantas Polri Djoko Susilo dan mantan Bupati Cirebon Sunjaya.

Mereka mendapatkan remisi khusus I atau masih harus menjalani sisa pidananya setelah mendapatkan potongan tahanan.

Selain pemberian remisi, Lapas Sukamiskin juga menggelar sejumlah kegiatan bagi narapidana Islam, antara lain kegiatan Salat Idulfitri.

“Bahwa kita memberikan kesempatan mereka untuk bertemu di hari raya Idulfitri tahun ini selama tiga hari berturut-turut,” tandasnya.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

escort bayan sakarya Eskişehir escort bayan