RADARTANGSEL – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) memakai kendaraan dinas untuk mudik Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah.
Heru mengatakan, larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.
Heru menegaskan, jika ASN melanggar maka sanksinya adalah kendaraan dinas untuk mudik tersebut akan diambil atau ditarik.
“Tidak boleh, ASN tidak boleh memakai kendaraan dinas saat mudik,” kata Heru di Jakarta, Sabtu (6/4).
Heru berharap, para ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta taat pada aturan dan kebijakan yang ada sehingga menghindari terjadinya risiko.
“Sanksinya diambil saja kendaraan dinasnya. Tidak ada sanksinya, tapi mereka sudah tahu, sudah risiko jika memakai kendaraan dinas. Mudah-mudahan tidak ada ya, tapi satu atau dua pasti ada tuh,” ujar Heru.
Sebelumnya, Heru juga mengingatkan masyarakat untuk memastikan keamanan rumah selama ditinggal mudik Idul Fitri 1445 Hijriah.
“Rumah harus aman, artinya listrik harus dipastikan aman,” kata Heru di Jakarta Pusat, Jumat (5/4).
Lebih lanjut, Heru juga menyarankan agar rumah dititipkan kepada lurah dan jajarannya.
“Ada Satpol PP dan Polsek terdekat agar bisa menjaga lingkungan yang ditinggalkan warga selama mudik,” tandasnya.
