RADARTANGSEL – Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra divonis tujuh bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Vonis terhadap Dito Mahendra tersebut terkait kasus kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa izin dengan kurungan penjara selama tujuh bulan.
Amar putusan dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) I Dewa Made Budi Watsara di PN Jaksel, Jakarta, Kamis (4/4).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahendra Dito Sampurno dengan pidana penjara selama tujuh bulan,” kata Dewa Made.
Hakim menyatakan bahwa Dito Mahendra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan senjata api dan amunisi tanpa izin sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal yang memberatkan Dito Mahendra, menurut Hakim, terdakwa mengetahui aturan legalitas penyimpanan senjata api dan amunisi akan tetapi terdakwa lalai dan abai karena ada beberapa senjata api dan amunisi yang tidak memiliki izin.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa tidak mempersulit dan memperlancar persidangan, terdakwa masih muda dan belum pernah dihukum, kata Hakim.
“Selain itu terdakwa secara umum memiliki izin memiliki senjata api. Terdakwa anggota Perbakin dan grup menembak, dan terdakwa telah menyimpan senjata api dan amunisi dengan benar,” tuturnya.
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan terhadap terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
“Memerintahkan agar terdakwa Mahendra Dito Sampurno segera dikeluarkan dari tahanan,” kata Hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Dito Mahendra dengan kurungan penjara selama satu tahun karena melanggar pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahendra Dito Sampurno dengan pidana penjara selama satu tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara penjara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” kata JPU ketika membacakan tuntutan.
JPU meminta kepada majelis hakim PN Jaksel, agar mengadili perkara tersebut dengan memutuskan bahwa terdakwa Dito Mahendra bersalah dengan memiliki senjata api ilegal.
Selain itu, JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan kepada terdakwa Dito Mahendra karena perbuatan terdakwa yang meresahkan masyarakat.
Jaksa juga meminta kepada majelis untuk menerapkan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata sesuai dakwaan yang telah dilayangkan.