RADARTANGSEL – Seorang pria berinisial A ditangkap Polresta Tangerang lantaran terseret kasus penipuan dengan modus jual beli kain yang merugikan korbannya hingga Rp 1,1 miliar.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin mengatakan, tersangka A berhasil diringkus pihaknya usai melarikan diri bersama keluarganya ke daerah Bitung, Provinsi Sulawesi Utara.
Arief menjelaskan, kasus penipuan tersebut dilakukan tersangka terhadap PT Kamajaya Busana di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Menurut dia, kejadian pertama pada 27 September 2023 tersangka bertransaksi dengan PT Kamajaya Busana untuk pembelian kain sebanyak 39.535,87 kilogram.
“Dengan total nilai transaksi sebesar Rp 1,1 miliar lebih,” jelas Arief di Tangerang, Rabu (27/3).
Setelah itu, lanjut Arief, tersangka kemudian membayar menggunakan Cek melalui bank BCA pada tanggal 29 dan 30 Desember 2023 masing-masing sebesar Rp 200 juta.
“Dan Cek Bank Mandiri tanggal 29 Desember 2023 sebesar tujuh ratus juta rupiah serta untuk sisa sebesar Rp. 7.804.360 akan ditransfer oleh tersangka,” terang Arief.
Pihak PT Kamajaya Busana akan melakukan pencairan cek tersebut sesuai tanggal yang tertera, yaitu 29 – 30 Desember 2023 di bank, namun tidak dapat dicairkan.
“Karena tidak ada saldo dalam rekening tersebut, korban kemudian melaporkan kasus penipuan tersebut ke Polresta Tangerang” terang Arief.
Usia menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan den kemudian mendapatkan informasi tersangka melarikan diri ke daerah Bitung, Sulawesi Utara.
Sementara, Kanit Jatanras Iptu AA Surya Abdul Fitri menambahkan, saat penangkapan tersangka sedang bersama istri dan dua anaknya yang dibawa dari Jakarta.
“Kami melakukan penyelidikan mengenai keberadaan pelaku. Setelah mendapatkan informasi, kemudian tim mendatangi lokasi pelaku berada,” kata Surya.
Kemudian, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka digelandang ke Mapolresta Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
