RADARTANGSEL – Pasangan suami-istri (pasutri) masing-masing berinisial LS dan AM diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Bea dan Cukai Pasar Baru.
Pasutri tersebut diamankan petugas lantaran terseret dalam kasus dugaan kepemilikan serbuk Metilendioksimetamfetamina (MDMA) atau ekstasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki mengatakan, jumlah MDMA yang diamankan pihaknya tersebut mencapai 1.503 gram atau 1,5 kilogram.
“Serbuk tersebut diletakkan di tiga toples berukuran besar dan dengan modus pengiriman ekspedisi dari luar negeri,” kata Hengki saat konferensi pers di Jakarta, Senin (25/3).
Hengki menjelaskan, dua tersangka itu diamankan setelah diketahui alamat paket tersebut tujuannya ke alamat mereka di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
“Mereka diamankan pada Jumat 8 Maret sekitar pukul 15.30 WIB,” beber Hengki.
Kedua paket tersebut berisi satu buah toples bertuliskan “Recovery Drink” berisi serbuk warna merah muda mengandung narkotika golongan I dengan total berat bersih 710 gram.
Kemudian paket kedua adalah dua buah toples bertuliskan “Body Mass Vegan Protein Plant” berisi serbuk warna merah muda mengandung narkotika golongan I dengan total berat bersih masing-masing toples, yaitu 398 gram dan 395 gram.
Dalam kasus ini juga masih ada tersangka lain, yaitu berinisial LQX yang diketahui berada di China.
Hengki juga menjelaskan dari jumlah serbuk yang diamankan tersebut dapat menyelamatkan 7.515 orang dengan asumsi satu orang mengonsumsi 0,2 gram.
Keduanya dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Hengki.