26.8 C
Tangerang Selatan
Rabu, Desember 11, 2024
spot_img

Rampok Truk Rokok, Tiga Polisi Gadungan Ditangkap Polres Madiun 

Rekomendasi

RADARTANGSEL – Tiga dari sembilan komplotan perampok mobil boks bermuatan rokok di wilayah Caruban, Kabupaten Madiun, Jawa Timur dibekuk polisi.

Tak main-main, dalam melancarkan aksinya komplotan perampok tersebut nekat berpura-pura menjadi polisi alias gadungan.

Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan mengatakan, tiga pelaku yang ditangkap berinisial SPR, WW, dan AE merupakan warga Pemalang dan Kebumen.

Mereka berhasil ditangkap di Jawa Tengah beserta dengan barang bukti di antaranya baju polisi, rompi polisi, borgol, serta tongkat lalu lintas yang digunakan pelaku untuk beraksi.

“Sebanyak enam orang yang saat ini masih DPO, memiliki peran sebagai penjual rokok hasil perampokan tersebut,” kata Ridwan.

“Sedangkan tiga orang yang sudah diamankan ini merupakan eksekutor,” imbuh Ridwan saat menggelar konferensi pers di Madiun, Sabtu (2/3).

Ridwan menjelaskan, perampokan mobil muatan rokok tersebut dilakukan pada Sabtu, tanggal 24 Februari 2024 Jalan Raya Madiun-Ngawi, Desa Buduran, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun.

Dalam aksinya, ada yang menyaru sebagai anggota kepolisian sedang melakukan operasi dan menghentikan mobil boks sasaran.

Setelah pelaku menghentikan sopir truk sasaran, dua pelaku lain bertugas memborgol dan melakban sopir.

Adapun, pelaku yang menyamar sebagai polisi dan menghentikan mobil seolah-olah ada operasi petugas, berinisial SPR.

Sedangkan WW adalah resedivis yang berperan merencanakan pencurian dan pelaku berinisial AE turut membantu melakukan kejahatan.

Modus dari para pelaku adalah dengan menyamar menjadi anggota kepolisian kemudian menyetop mobil truk boks yang sudah diketahui bermuatan rokok.

“Setelah berhenti sopir dilakban kemudian disekap di dalam mobil yang digunakan pelaku untuk beraksi dan dibawa sampai Cirebon, Jawa barat,” katanya.

Ridwan menambahkan, kerugian yang dialami korban dalam kasus tersebut adalah sebanyak 219 karton dengan nominal Rp 3,1 miliar.

Rokok-rokok tersebut berhasil dijual ke penadah dengan nominal sebesar Rp 840 juta, namun baru dibayarkan tersangka EA selaku penadah yang masih DPO sebesar Rp 420 juta.

“Dari uang hasil penjualan sebesar Rp 420 juta, masing-masing tersangka memperoleh bagian sebesar Rp 60 juta,” terang Ridwan.

Polisi hingga kini masih melakukan pengejaran terhadap enam pelaku lainnya yang memiliki peran berbeda.

Berdasarkan kejadian tersebut para pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1 dan 2 ke satu KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

escort bayan sakarya Eskişehir escort bayan