RADARTANGSEL – Sebanyak tiga Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penggeledahan tersebut terkait perkara dugaan pungutan liar (pungli) oleh pegawai di instansi tersebut.
Ali menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan tim penyidik internal KPK pada Selasa (27/2) di Rutan cabang KPK.
Ritan yang digeledah meliputi Rutan di Gedung Merah Putih KPK, Rutan di Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
“Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti antara lain berbagai dokumen catatan kaitan penerimaan sejumlah uang,” kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/2).
Ali mengatakan, temuan tersebut selanjutnya akan dipelajari untuk kemudian disertakan dalam berkas perkara para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Penyitaan dan analisis segera dilakukan untuk menjadi bagian dalam pemberkasan perkara dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya.
Ali menegaskan, penggeledahan tersebut adalah bagian komitmen KPK untuk segera memproses disiplin pegawai dan penyidikan perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK.