26 C
Tangerang Selatan
Kamis, April 24, 2025
spot_img

Pria Ini Ditangkap Polisi Serang, Kasusnya Tak Main-main 

Rekomendasi

RADARTANGSEL – Seorang pria berinisial ED (37) yang berprofesi sebagai pengamen jalanan ditangkap polisi lantaran nekat mencabuli wanita di bawah umur di Serang, Banten.

Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menjelaskan, tersangka ED diketahui mulai mengamen di sekitaran Taman Kota Ciruas sejak awal 2023.

Andi mengungkapkan, dari pengakuan ED sekitar bulan Desember dirinya berkenalan dengan korban yang baru berusia 14 tahun.

“Dari perkenalan itu, korban sering mengikuti tersangka mengamen,” kata Andi dalam keterangannya, Kamis (22/2).

Andi menjelaskan, kejadian berawal pada Minggu (7/1) sekitar pukul 01.00 WIB tersangka usai mengamen kemudian membeli minuman keras.

Tak mau minum sendirian, tersangka kemudian mengajak korban untuk ikut minum. Korban sempat menolak tapi setelah dipaksa akhirnya minum juga.

“Melihat korban mabuk dan tak sadarkan diri, tersangka kemudian menyetubuhi korban. Setelah melampiaskan nafsunya, tersangka dan korban tidur di taman kota,” terang Andi.

Keesokan harinya, korban pulang ke rumahnya. Orangtua yang mengetahui anak gadisnya tidak tidur di rumah mencoba menanyakan dan korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya.

Setelah mendengar penuturan dari anak gadisnya, orang tua korban tidak menerima dan kemudian melapor ke Polres Serang.

“Berbekal dari laporan, keterangan saksi korban serta visum, personil Unit PPA mengamankan ED di taman kota pada Selasa (20/2) dini hari,” kata Andi.

Akibat dari perbuatannya, tersangka ED dijerat Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman hukuman Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 Tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tandas Andi.

Sementara, ED mengakui telah menyetubuhi korban usai minum miras. Akibat dari pengaruh miras, tersangka mengaku tidak kuat menahan birahi dan kemudian menyetubuhi korban yang dalam kondisi tidak sadarkan diri.

“Ketika melihat dia (korban, red) mabuk, saya meraba-raba tubuhnya. Lantaran tidak kuat menahan nafsu, korban kemudian saya setubuhi,” akunya.

Tersangka ED juga mengaku dirinya berstatus duda lantaran diceraikan isterinya karena tidak memiliki pekerjaan tetap.

“Untuk kebutuhan sehari-hari, saya terpaksa mengamen keliling. Terakhir ngamen di taman kota hingga akhirnya berkenalan dengan dia (korban),” tambahnya.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

escort bayan sakarya Eskişehir escort bayan