RADARTANGSEL – Terpidana kasus penipuan dan penggelapan kerja sama usaha bernama Roland Yahya (44) ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel).
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Silpia Rosalina mengatakan, terpidana Roland Yahya sejak tahun 2021 menjadi buronan pihak Kejaksaan.
Roland Yahya ditangkap saat keluar dari tempat pemungutan suara (TPS) Kramat, Jakarta Selatan, Rabu (14/2) atau setelah mencoblos pada Pemilu 2024
“Setelah mencoblos terdakwa diamankan oleh tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung. Persis setelah terdakwa berada di luar TPS,” kata Silpia, Kamis (15/2).
Silpia menjelaskan, penangkapan terpidana Roland Yahya ini dilakukan sebagai menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No: 872 K/Pid/2021 tertanggal 06 Oktober 2021.
Dalam putusan MA RI menyatakan terpidana Roland Yahya terbukti secara sah melakukan tindak pidana penggelapan dan menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Tangerang melalui Putusan Nomor: 2404/Pid.B/2020/PN Tng tertanggal 01 April 2021 menyatakan terpidana telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan.
“Tetapi, bukan merupakan tindak pidana dan melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum,” ujar Silpia.
Setelah berhasil diamankan, terpidana Roland Yahya akan dieksekusi oleh Jaksa untuk menjalani hukuman di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang sebagaimana putusan Mahkamah Agung.
“Terpidana telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2021 dan saat ini terpidana telah kami amankan,” tandas Silpia.