RADARTANGSEL – oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur berinisial OS terjaring operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan tindak pidana pemilu berupa politik uang saat masa tenang pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan politik uang yang melibatkan oknum pegawai di lingkungan Kantor Kecamatan Karangtengah berinisial OS tersebut kepada Bawaslu Cianjur.
“Kami serahkan ke Bawaslu Cianjur, apakah nanti hasilnya seperti apa. Namun, saya mempertegas ASN di lingkungan Pemkab Cianjur harus netral dan tidak terlibat dalam politik praktis,” kata Herman di Cianjur, Selasa (13/2).
Lebih jauh, Herman pun meminta Bawaslu Cianjur untuk mengusut tuntas kasus pelanggaran tindak pidana pemilu yang diduga dilakukan oknum ASN tersebut.
“Saya prihatin masih ada ASN di lingkungan Pemkab Cianjur yang melanggar dan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan tindak pidana pemilu politik uang,” kata Herman.
Untuk mempertegas larangan sesuai dengan aturan pemilu soal netralitas ASN, Herman mengaku sudah mengeluarkan surat edaran dan selalu mengingatkan seluruh ASN di Pemkab Cianjur untuk mematuhi aturan tersebut.
Sebelumnya, seorang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur berinisial OS terjaring operasi tangkap tangan atas dugaan tindak pidana pemilu berupa politik uang saat masa tenang Pemilu 2024.
Pegawai yang bertugas di Kantor Kecamatan Karangtengah itu ditangkap di rumahnya dengan barang bukti amplop berisi uang dan spesimen surat suara untuk memenangkan seorang calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Cianjur.
Usai ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Cianjur, kemudian diserahkan ke Bawaslu Cianjur guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga saat ini, pegawai berinisial OS itu masih menjalani pemeriksaan di Bawaslu Cianjur, sebelum kasusnya dilimpahkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GaKkumdu) Cianjur.