RADARTANGSEL – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, masa kampanye sudah berakhir dan dilanjutkan masa tenang untuk Pemilu 2024 yang dimulai per hari Minggu (11/02) sampai Selasa (13/2). Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu).
Bamsoet meminta pemerintah untuk mengingatkan kepada pihak penyelenggara Pemilu agar mengimbau kepada seluruh pihak untuk tidak melakukan aktivitas yang berkaitan dengan kampanye Pemilu. Sehingga, tidak boleh ada aktivitas apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2024.
Selain itu, Bamsoet juga meminta KPU dan Bawaslu untuk melakukan tugas pengawasan masa tenang Pemilu 2024 ini yang akan berlangsung selama tiga hari, diharapkan Panwaslu di masing-masing daerah melakukan kontrol terhadap pembersihan seluruh alat peraga kampanye (APK) yang terpasang.
“Hingga memonitor aktivitas di media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran guna memastikan tidak adanya kegiatan kampanye di masa tenang ini. Upaya ini dimaksudkan untuk menjaga suasana yang kondusif sampai pelaksanaan pemungutan suara pada 14 Februari 2024 nanti,” kata Bamsoet.
Lebih jauh, Bamsoet juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dapat menindak lanjuti setiap laporan mengenai pelanggaran pemilu, dan menindak tegas jika terjadi pelanggaran. Menurut dia, hal ini penting agar seluruh pihak tidak berani mencoba melakukan perbuatan yang menabrak aturan ditengah masa tenang Pemilu ini.
“Mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk para pendukung dan simpatisan untuk menahan diri serta menghormati tahapan masa tenang Pemilu ini guna menjaga kondusivitas pelaksanaan Pemilu Serentak 2024,” pungkas Bamsoet.