RADARTANGSEL – Biaya Operasional (BOP) Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Kota Tangerang mulai disalurkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat kepada 5.175 lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Penyaluran tersebut, menurut Qori Ayatullah selaku Ketua KPU Kota Tangerang, akan dilakukan secara bertahap mulai dari 8 hingga 10 Februari 2024.
BOP yang akan disalurkan berdasarkan surat Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU Nomor 644/PP.08.1-SD/06/2024 mengenai Penataan Logistik dan Kebutuhan Anggaran di TPS pada Pemilu 2024.
“Kami telah memberikan biaya operasional sejumlah Rp4.814.000 kepada setiap KPPS di 5.175 TPS se-Kota Tangerang.
Didampingi juga oleh petugas kepolisian dari Polres Metro Tangerang Kota yang dilakukan di Kantor Sekretaris PPS/Kelurahan,” ungkapnya.
Perincian mengenai BOP yang disalurkan adalah Rp. 2 juta untuk anggaran pembuatan TPS, Rp. 1 juta untuk kebutuhan operasional KPPS seperti alat tulis, storage, serta transport bagi petugas KPPS.
Lalu Rp. 500 ribu untuk sewa printer/scanner untuk alat penggandaan dokumen yang diperlukan, dan Rp. 1.314.000 untuk konsumsi petugas KPPS setempat.
“Bagi biaya operasional sewa printer/scanner untuk penggandaan dokumen serta konsumsi KPPS akan dikenakan pajak PPh 23, maka total bersih yang didapat yakni Rp4.777.000,” terang Qori.
KPPS dapat melaporkan kecurangan yang terjadi saat proses pemberian BOP KPPS atau pungutan liar melalui link https://bit.ly/LaporKPPSKPUKotang atau scan barcode yang tersedia di kantor Sekretaris PPS sampai 28 Februari 2024.