RADARTANGSEL – Pria berinisial YA ditangkap Polda Metro Jaya lantaran terseret kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara yang bernama Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, YA ditangkap di rumahnya di Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
“Tadi pagi sekitar pukul 09.00 WIB, Jumat 9 Februari, penyidik Subdit Jatanras telah melakukan penangkapan terhadap saudara YA, yang bersangkutan ditangkap sedang tidur, ” ujar Ade Ary di Jakarta, Jumat (9/2).
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut menambahkan, tersangka YA kooperatif ketika dilakukan penahanan oleh penyidik.
“Motif sedang didalami karena setelah proses pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka, di situ akan dilakukan pendalaman terhadap motif,” terangnya.
Tersangka YA dijerat dengan pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP, ” kata Ade Ary.
Ade Ary menjelaskan tersangka dijerat dengan pasal tersebut setelah pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Kamis (8/2).
Menurut Ade Ary, berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara maka dasar penangkapan YA adalah karena yang bersangkutan patut disangka atau diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.
“Pasal pembunuhan berencana, serta pasal karena lalai menyebabkan orang meninggal dunia,” beber Ade Ary.
Ade Ary menyebut bahwa tersangka terancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Sekadar informasi, Dante diduga meninggal dunia karena tenggelam di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1).