RADARTANGSEL – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia Rahmat Bagja buka suara terkait keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
DKPP sebelumnya memvonis Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan enam anggota lainnya terbukti melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dalam pemilu 2024.
Badja mengatakan, pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) tidak mengalami permasalahan, terutama usai adanya putusan dari DKPP tersebut.
“Putusan etik kan berkaitan dengan profesionalisme pribadinya, begitu. Apakah cawapres? Tidak ada masalah itu. Iya, bukan termasuk itu,” kata Bagja di Jakarta, Selasa (6/2).
Lebih lanjut, Bagja juga mengatakan bahwa pencalonan Gibran secara hukum tidak mengalami kecacatan.
Selain itu, Bagja juga mengatakan bahwa dirinya telah memberitahukan KPU RI mengenai pembuatan produk hukum sebelum menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres.
“Yang jelas kami telah menyampaikan. Ketika ada, misalnya keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) maka seharusnya ditindak lanjuti dengan PKPU (Peraturan KPU) tentang perubahan PKPU. Saya sudah sampaikan secara lisan bahkan secara tulisan juga,” tuturnya.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023.
Kemudian Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).