31.7 C
Tangerang Selatan
Rabu, Januari 15, 2025
spot_img

PN Jaksel Sebut Sidang Perdana Praperadilan Siskaeee Digelar 12 Februari 2024

Rekomendasi

RADARTANGSEL – Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan bahwa pihaknya telah menerima pengajuan praperadilan yang diajukan Siskaeee.

Djuyamto menjelaskan, sidang perdana gugatan praperadilan tersangka kasus film porno Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee tersebut akan digelar pada Senin (12/2/24).

Djuyamto menambahkan, sidang perdana gugatan praperadilan Siskaeee tersebut akan berlangsung di PN Jakarta Selatan (Jaksel). Menurut dia, pihaknya telah menyiapkan Hakim.

“Hakim (yang menyidangkan kasus Siskaeee) Bu Sri Rejeki Marshinta,” kata Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/2).

Djuyamto menjelaskan bahwa kuasa hukum Siskaeee telah mengajukan praperadilan pada Kamis (1/2) dan sudah diterima oleh PN Jakarta Selatan untuk selanjutnya dilakukan persidangan.

Menurut dia, permohonan praperadilan tersangka kasus film porno atas nama Francisca Candra Novitasari diterima oleh PN Jaksel dengan nomor registrasi 24/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

“Sudah kami terima dan diregistrasikan,” kata Djuyamto.

​​​​​​​Siskaeee melalui kuasa hukumnya, Tofan Agung Ginting kembali mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka dan prosedur penangkapan serta penahanannya oleh Polda Metro Jaya ke PN Jakarta Selatan.

Tofan mengatakan bahwa penetapan tersangka dan prosedur penangkapan terhadap Siskaeee tersebut perlu diuji di persidangan.

“Apakah memang sudah sesuai dengan kaidah yang benar atau masih ada celah dalam prosesnya. Menurut hemat kami perlu diuji di persidangan. Sesuai permohonan kami,” kata Tofan.

Tofan menambahkan, pengajuan praperadilan tertanggal 1 Februari 2024, ada perbedaan dengan pengajuan praperadilan sebelumnya yang telah dicabut pada Senin (15/1). Pada gugatan praperadilan yang sebelumnya hanya terkait penetapan tersangkanya.

Menurut dia, untuk termohon dalam praperadilan tersebut, yaitu termohon satu Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimsus Polda Metro Jaya dan termohon dua penyidik Unit III Subdit IV Tipid Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

escort bayan sakarya Eskişehir escort bayan