28.3 C
Tangerang Selatan
Kamis, Mei 14, 2026

Mantan GM Antam Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Kejagung, Ini Kasusnya 

Rekomendasi

RADARTANGSEL – Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan logam mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam yang ditangani Kejaksaan Agung terus bergulir.

Terkini, pada kasus tersebut Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru yakni mantan General Manajer (GM) PT Antam berinisial AHA.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menjelaskan, untuk kepentingan penyidikan tersangka AHA ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kuntadi mengungkapkan, penetapan tersangka baru tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di Jampidsus, Jakarta pada Kamis (1/2).

Kuntadi menerangkan, dari tujuh orang saksi yang diperiksa hari ini tersebut satu saksi dinaikkan statusnya sebagai tersangka.

“Satu diantaranya adalah saudara AHA, selaku mantan general manajer periode 2018,” terang Kuntadi.

Kuntadi menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik berkesimpulan terhadap cukup alat bukti untuk meningkatkan status AHA sebagai tersangka.

Alat bukti tersebut ditemukan dari penetapan tersangka terdahulu, yakni Budi Said pada Kamis (18/1) lalu.

Kuntadi membeberkan, dalam kasus ini AHA yang pada tahun 2018 menjabat sebagai GM PT Antam bersepakat bersama Budi Said untuk melakukan transaksi jual beli logam mulia Antam di luar mekanisme yang ada.

“AHA selaku GM Antam beberapa kali bertemu saudara BS (Budi Said) dalam rangka untuk mengatur transaksi logam mulia yang akan dilakukan BS,” ujar Kuntadi

Dari pertemuan tersebut disepakati bahwa transaksi akan dilakukan di luar mekanisme yang ada, dimaksudkan untuk mendapatkan kemudahan.

Memutus pola dari Antam terhadap keluar masuknya logam mulia dan termasuk di dalamnya untuk mendapatkan seolah-seolah harga diskon yang diberikan oleh Antam.

Selain itu, AHA juga membuat sebuah rekayasa laporan dalam rangka untuk menutupi adanya kekurangan stok di Butik Surabaya 1 Antam.

“Guna menutupi adanya penyerahan emas kepada tersangka BS yang dilakukan di luar mekanisme yang ada, tersangka AHA membuat laporan yang seolah-olah menunjukkan kekurangan stok emas tersebut sebagai hal yang wajar,” ujar Kuntadi.

Akibat dari perbuatan tersangka, Antam mengalami kerugian sebesar 1.136 Kg atau setara dengan Rp 1,2 triliun.

Penyidik menjerat tersangka melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, pada Kamis (18/1) penyidik menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan logam mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam.

Tindak pidana korupsi tersebut dilakukan Budi Said bersama-sama sejumlah oknum pegawai PT Antam berinisial AP, EK dan MD, serta satu oknum lainnya berinisial EA.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

escort bayan sakarya Eskişehir escort bayan