26 C
Tangerang Selatan
Kamis, April 24, 2025
spot_img

Pemkot Tangerang: Izin Trayek dan Perpanjangan Penggunaan Tanah Makam Gratis Mulai 2024

Rekomendasi

RADARTANGSEL – Pemkot Tangerang kini tidak lagi memungut biaya retribusi dari Izin Perpanjangan Penggunaan Tanah Makam (IPPTM) mulai sejak 1 Januari 2024.

Regulasi ini telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2023, mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Kami telah menetapkan biaya retribusi perpanjangan penggunaan tanah makam mulai tahun ini ditiadakan atau gratis,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, Taufik Syahzaeni.

“Tentunya penerapan ini dikhususkan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola oleh Pemkot Tangerang, yaitu TPU Selapajang Jaya, TPU Batet, TPU Kedaung Wetan, dan TPU Mekarsari,” tambahnya.

Sebelumnya, IPPTM dikenakan 25 ribu rupiah untuk tiga tahun pertama sebagai biaya retribusi berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Lalu sebesar 50 ribu rupiah pada tiga tahun berikutnya dan meningkat sebesar 75 ribu rupiah pada periode berikutnya, dan pada periode keempat, dikenakan sebesar 100 ribu rupiah sebelum kembali lagi menjadi 25 ribu rupiah.

“Setelah biaya retribusi sudah sampai Rp100 ribu, maka selanjutnya akan kembali ke biaya awal yakni Rp25 ribu per tiga tahunnya, hingga seterusnya. Ini masih berlaku bagi pemohon yang Izin Perpanjangan Makamnya sudah habis atau jatuh tempo pada 31 Desember 2023 dan sebelumnya,” terang Taufik.

Masyarakat dapat mengajukan permohonan IPPTM secara daring (online) melalui perizinanonline.tangerangkota.go.id dengan melampirkan scan atau foto kamera dari Surat Izin Penggunaan Tanah Makam sebelumnya.

Atau pemohon dapat menyertakan Surat Keterangan dari kepala UPT Pemakaman beserta scan atau foto kamera KTP dan Kartu Keluarga ahli waris.

“Setelah diajukan permohonan melalui online, akan dilakukan pemeriksaan administrasi, serta peninjauan lokasi makam. Apabila sudah sesuai, maka kami akan mengirimkan surat keputusan izin melalui email pemohon,” tutup Taufik.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkini

escort bayan sakarya Eskişehir escort bayan