RADARTANGSEL – Enam Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meraih penghargaan terkait Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023 dari Ombudsman Republik Indonesia.
Perangkat Daerah yang memiliki nilai tinggi dan masuk zona hijau tersebut yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan nilai 96,25.
Dinas Sosial (Dinsos) dengan nilai 92,40, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) meraih nilai 92,79, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mendapatkan nilai 94,50.
Kemudian UPT Puskesmas Pondok Ranji dengan nilai 95,97 dan UPT Puskesmas Jombang meraih 94,84.
Penghargaan diserahkan oleh Kepala Ombudsman Perwakilan Banten Fadli Afriandi dan diterima oleh Wali Kota Benyamin Davnie didampingi Kepala Dinas terkait di Ruang Lengkong, Puspemkot Tangsel, Senin (29/1).
“Kita ini diberikan kepercayaan rakyat untuk melaksanakan kedaulatan, kedaulatan di bidang kesehatan, di bidang pendidikan, administrasi kependudukan dan sebagainya. Alhamdulillah ini berkat kerja keras kita bersama,” ucap Benyamin, usai menerima penghargaan.
Lebih lanjut, Benyamin menekankan agar seluruh Aparatur agar semakin paham terkait fungsinya. Baik sebagai administrator pembangunan, kemasyarakatan dan pemerintahan.
“Yang harus kita perhatikan, kedaulatan yang diberikan kepada kita, aturan sudah memberikan batas agar tidak melewati kedaulatan itu sendiri. Misal penggunaan APBD hingga pelaksanaan pemerintahan itu sendiri,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Banten, Fadli Afriandi mengatakan, indikator penilaian yang dilakukan timnya antara lain kompetensi penyelenggara, sarana prasarana, ruang pelayanan, pengelolaan pengaduan dan tanggapan pengguna layanan.
“Ombudsman secara rutin melakukan penilaian terkait sejauh mana organisasi pemerintah itu mematuhi ketentuan tentang pelaksanaan pelayanan publik. Kami berharap, perangkat daerah yang sudah berada di Zona Hijau dapat mempertahankan dan meningkatkan pelayanannya,” tandasnya.